Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Ekobis

Begini Aturan THR Untuk PNS dan Karyawan Swasta

badge-check

					Ilustrasi THR. (Freepick/BERITA.NEWS) Perbesar

Ilustrasi THR. (Freepick/BERITA.NEWS)

BERITA.NEWS, Makassar – Menjelang hari raya lebaran Idul Fitri, salah satu yang dinanti oleh PNS atau karyawan BUMN adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.

Regulasi tentang pemberian THR diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016. Untuk PNS, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 pada 10 Mei 2019.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

THR untuk kalangan tersebut dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Jika lebaran jatuh pada 5 Juni 2019 maka THR paling cepat cair pada 27 Mei 2019. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

Lantas bagaimana aturan tentang THR untuk pegawai Swasta? Dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (12/5/2019), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamina Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang memberi penjelasan.

Menurut Haiyani Rumondang, pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016

“Iya masih pakai aturan tersebut,” kata Haiyani dilansir Minggu (12/05/2019).

Dalam peraturan tersebut THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan, selebihnya perusahaan wajib memberikan THR.

Pada ayat 2, disebutkan THR juga wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Untuk besarannya, pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan.

Masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.

Selain itu, besaran THR pekerja lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, mendapatkan upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Nuansa Alam dan Cita Rasa Rumahan, RM Jabar Resto & Cafe Jadi Destinasi Kuliner di Sinjai

18 April 2026 - 19:56 WITA

Rumah Makan

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Trending di News