Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

TKA di Sulsel Kena Retribusi 100 dolar per Orang, Berlaku 2024

badge-check

					Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya (foto. berita.news_Andi Khaerul) Perbesar

Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya (foto. berita.news_Andi Khaerul)

BERITA.NEWS,Makassar- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel rupanya telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 ikut mengatur retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) berlaku sejak awal Januari  tahun lalu.

Retribusi TKA ini pun menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemprov. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel mencatat sejak Januari – Desember 2024 telah menyerap sebesar Rp 100 juta.

“Kalau berbicara tenaga kerja asing sesungguhnya itu banyak namun yang masuk ke kita itu 5 perusahaan dari kompensasi yang kita tarik itu kita bisa menghasilkan PAD sebanyak Rp 100 juta dari Januari ke Desember 2024,” kata Kepala Bidang Pengembangan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel Nur Eni Yahya.

Nur Eni mengatakan retribusi kepada para TKA terhitung 100 dolar per orang setiap bulannya sesuai yang tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel.

“Nah perusahaan ini adalah PT. Singvlar Furniture Indonesia, PT Mulberry Silk Industries, Geomarmer Khamila Indonesia, PT. Radio Annashiha, PT. Singvlar Furniture Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Disnakertrans Sulsel Kewalahan, 54 Orang Awasi 40 Ribu Perusahaan

Adapun nama TKA nya, ada 6 orang yakni Lai Huang Tsan asal Taiwan jabat 2 jabatan Direktur Utama di PT Singvlar Furniture Indonesia namun dengan alamat berbeda.

Selanjutnya Xu Jing asal China (Direktur Utama), Zhou Yueqiong (RRC), Wuyuan You (Taiwan), Mathias Willem Hendrik Vander Pool (Belanda).

“Kenapa baru ? Karena Pergub nya baru keluar. Kenapa tidak ada retribusi TKA di mana-mana, betul. Karena tidak ada Pergub nya yang kita buat untuk mereka, tidak ada regulasi,” tegasnya.

Meski begitu, Pergub retribusi ini hanya berlaku untuk TKA yang bekerja di 2 perusahaan atau di 2 daerah berbeda. Jika hanya 1 daerah saja, retribusi ke Pemprov Sulsel tidak berlaku hanya untuk daerah saja.

“Mereka itu tidak semua kena retribusi karena apabila mereka bekerja hanya di 1 kabupaten, misalnya di Bantaeng saja itu Bantaeng yang ambil retribusi nya.

Yang saya maksudkan disini masuk ke provinsi adalah tenaga kerja asing yang bekerja di lebih 1 kabupaten. Misalnya dia di Bantaeng juga di Pangkep, itu bisa kita tarik retribusi nya,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

27 April 2026 - 14:34 WITA

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News