Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

badge-check

					Foto ilustrasi. Int Perbesar

Foto ilustrasi. Int

BERITA.NEWS, Phuket  — Aparat kepolisian Thailand menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring berskala internasional dengan kerugian mencapai sekitar 10 juta dolar AS atau setara Rp157 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah resor mewah di Pulau Phuket pada Jumat (24/4/2026)waktu setempat.

Pria berusia 33 tahun itu ditangkap setelah pihak kepolisian Thailand menerima informasi dari Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI), yang telah lama memburunya atas dugaan kejahatan penipuan terhadap warga AS.

Perwakilan Kepolisian Imigrasi Thailand, Suriya Poungsombat, menyatakan bahwa tersangka masuk dalam daftar pencarian karena diduga menjalankan aksi penipuan dengan nilai kerugian yang sangat besar.

“FBI menyatakan bahwa pria ini dicari karena melakukan penipuan terhadap warga Amerika senilai sekitar 10 juta dolar AS,” ujar Suriya Poungsombat, sebagaimana dilansir AFP yang dikutip dari Al Jazeera, pada Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

Setelah diamankan, pelaku langsung dipindahkan ke pusat detensi imigrasi di Bangkok guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk menunggu ekstradisi ke Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui baru tiba di Thailand dari Dubai, Uni Emirat Arab, pada pertengahan pekan lalu. Ia diduga telah menjalankan aksinya selama beberapa tahun terakhir, tepatnya sejak 2022 hingga 2026.

Modus yang digunakan adalah penipuan berkedok hubungan asmara atau yang dikenal dengan istilah romance scam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melibatkan sejumlah model untuk mendekati korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.

Setelah menjalin kedekatan emosional, korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada platform investasi palsu dengan janji keuntungan besar.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya kejahatan siber lintas negara yang menjadikan Asia Tenggara sebagai salah satu pusat operasinya.

Sindikat penipuan terorganisasi kerap memanfaatkan fasilitas seperti hotel, kasino, hingga kawasan terpencil sebagai basis kegiatan ilegal mereka.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Trending di News