Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

badge-check

					ART di Maros ditangkap usai bawa kabur uang dan perhiasan majikan. Ist Perbesar

ART di Maros ditangkap usai bawa kabur uang dan perhiasan majikan. Ist

BERITA.NEWS, Maros – Kepercayaan majikan justru disalahgunakan. Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Maros berinisial J.P.K alias F (20) harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur emas dan uang milik majikannya.

Pelaku diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Tim Jatanras usai dilakukan serangkaian penyelidikan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya di Kecamatan Mandai, pada pertengahan April 2026.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengetahui lokasi pelaku dan segera melakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Menurut keterangan polisi, kejadian terungkap saat korban mendapati kondisi rumahnya tidak seperti biasanya. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai diketahui telah hilang.

Pelaku yang bekerja sebagai ART di rumah tersebut diduga meninggalkan tempat kerja tanpa sepengetahuan pemilik, sembari membawa barang-barang milik korban.

“Barang yang diambil berupa satu cincin emas, satu kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp321 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp7 juta,” jelas Ridwan.

Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ahmad Muhajir kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di rumah tempat ia bekerja. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari tindak pencurian tersebut.

Kini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna penanganan kasus tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam
Trending di Hukum dan Kriminal