Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

badge-check

					Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif. Foto: Ist Perbesar

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif. Foto: Ist

BERITA.NEWS, Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros secara tegas membantah isu miring terkait adanya praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa oknum polisi melepaskan terduga pelaku setelah menerima uang sebesar Rp75 juta.

​Kasat Resnarkoba Polres Maros menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran internal, pihaknya mengklaim tidak menemukan adanya perkara atau identitas tersangka yang dimaksud dalam isu yang beredar tersebut.

​”Kami sudah melakukan pengecekan data laporan polisi dan administrasi penyidikan. Hasilnya, tidak ada perkara narkoba dengan kronologi baik tersangka, maupun nominal uang sebagaimana yang diisukan, anggota atas nama tercatut menerima uang juga tidak ada di personel kami . Kami tegaskan itu tidak benar,” ujar Kasat Narkoba Iptu Asri Arif, Sabtu (18/4/2026) dilansir dalam rilisnya pada Minggu (19/4/2026).

​Seluruh penanganan kasus narkoba di Polres Maros diklaim telah melalui prosedur formal, mulai dari gelar perkara hingga pelimpahan ke kejaksaan.Tidak ada catatan penangkapan yang sesuai dengan detail yang dituduhkan dalam periode waktu tersebut.

​”Kami tetap fokus bekerja. Jika ada anggota yang bermain, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun, untuk isu yang ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud,” tutupnya.

Terkait adanya pelaku yang tidak ditahan di sel mapolres, Kasat Narkoba Iptu Asri Arip yang baru menjabat seminggu ini menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penerapan Restorative Justice bagi penyalahguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu.

​Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses asesmen terpadu.

“Pelaku yang dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan (bukan pengedar/bandar) diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan pihak medis dan hukum dari BNN yang sesuai UU Narkotika.

Langkah ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika tertentu guna memutus rantai ketergantungan.

​Polres Maros kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihaknya menyatakan tetap berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Maros tanpa pandang bulu.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal