BERITA.NEWS, Makassar — Unit Opsnal Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang meresahkan warga. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti sebanyak 28 unit baterai dalam operasi penangkapan pada Minggu (20/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan berbeda terkait pencurian baterai tower. Peristiwa pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa, dengan kerugian mencapai Rp56 juta akibat hilangnya 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH.

Selanjutnya, aksi serupa kembali terjadi pada 16 April 2026 di Kelurahan Biring Romang, dengan kerugian sekitar Rp41 juta yang terdiri dari 8 unit baterai Maxlife dan 12 unit baterai floating 100 AH.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 Iptu Andi Fahruddin bersama Panit 2 Iptu Rusli Sabtu dan Ipda Mannang berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi persembunyian. Kemudian dilakukan pengembangan hingga satu pelaku lainnya juga berhasil ditangkap,” ujar Semuel.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MLD (27), warga Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil interogasi, MLD mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Aksi mereka tercatat terjadi di sejumlah daerah, di antaranya Kecamatan Manggala sebanyak empat kali dengan total 28 baterai, Jalan Sunu satu kali (3 baterai), Maros satu kali (12 baterai), Pangkep satu kali (12 baterai), Barru satu kali (12 baterai), Pinrang dua kali (16 baterai), Sidrap dua kali (16 baterai), Soppeng dua kali (24 baterai), Bone dua kali (12 baterai), Jeneponto dua kali (8 baterai), serta Wajo satu kali (2 baterai).
Polisi menyebut MLD merupakan mantan teknisi penyedia jaringan, sehingga memahami seluk-beluk lokasi dan sistem menara.
Dalam melancarkan aksinya, ia kerap menyamar sebagai teknisi dengan mengenakan rompi kerja agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Pelaku menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten dan melibatkan rekannya, yang juga anak sambungnya, untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara itu, AAN mengaku hanya berperan sebagai pembantu dengan bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali beraksi.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti menara jaringan.
![]()
























