Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

badge-check

					Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama bulan April 2026. Ist Perbesar

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama bulan April 2026. Ist

BERITA, NEWS, Maros – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama bulan April 2026.

Dalam rilis resmi yang digelar di Mapolres Maros, terungkap fakta memprihatinkan bahwa mayoritas pelaku yang diamankan masih berstatus di bawah umur.

​Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasi Humas AKP Ahmad menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari intensifikasi patroli rutin dan operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan kriminalitas.

​Berdasarkan data Polres Maros, tercatat sebanyak 34 orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Jenis pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai dari mengganggu ketertiban umum, membawa Senjata Tajam (Sajam) seperti busur dan parang, penyerangan dan pengeroyokan antar kelompok pemuda.

​”Dari total puluhan pelaku yang kami amankan selama April ini, sekitar 70% di antaranya adalah anak di bawah umur, bahkan beberapa masih berstatus pelajar aktif,” ungkap Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, Senin (27/4/2026).

Selain itu para pelaku bervariasi dari berbagai kelompok bermotor diantaranya kelompok motor asteroid, sanbat, baskal family dan motor urban.

​Melihat fenomena keterlibatan anak dalam tindak kriminalitas jalanan, Polres Maros juga memberikan penekanan khusus pada peran keluarga.

Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan ini.

​Orang tua diminta memastikan keberadaan anak, terutama saat malam hari di atas pukul 22.00 WITA serta memberikan pemahaman mengenai bahaya hukum dan risiko fisik dari kejahatan jalanan.

​”Kami dari pihak kepolisian akan bertindak tegas secara hukum, namun kami berharap bantuan para orang tua. Tolong awasi anak-anak kita. Jangan biarkan mereka menjadi korban, apalagi menjadi pelaku kejahatan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri,” tegasnya.

​Bagi pelaku yang masih di bawah umur, Polres Maros akan melakukan koordinasi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Dinas Sosial setempat untuk proses pendampingan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan efek jera.

​Saat ini, barang bukti berupa unit sepeda motor, puluhan anak panah busur, dan senjata tajam lainnya telah disita di Mapolres Maros untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal