Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Tak Tunggu Batas Akhir! Wabup Sinjai Sudah Lapor SPT 2025, Ternyata Ini Alasannya

badge-check

					Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda saat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax . [Foto: Ist] Perbesar

Wakil Bupati Sinjai, A. Mahyanto Mazda saat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui aplikasi Coretax . [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda mengambil langkah lebih awal dalam urusan perpajakan. Dari rumah jabatan, ia melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara digital melalui aplikasi Coretax, Rabu (11/3/2026).

Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan KP2KP Sinjai, Hendrawan.

Langkah Wakil Bupati ini bukan sekadar formalitas administrasi. Pemerintah daerah menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mendorong transparansi serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat luas.

Andi Mahyanto mengatakan, hadirnya aplikasi Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya secara lebih praktis dan tertib.

“Dengan adanya aplikasi Coretax ini, kita semua sebagai wajib pajak harus memanfaatkan kemudahan teknologi dengan baik. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Tahun 2026 sendiri menjadi momentum penting dalam sistem administrasi perpajakan. Pasalnya, Coretax kini mulai diterapkan sebagai sistem pelaporan terbaru yang menggantikan layanan sebelumnya melalui DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak.

Melalui kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di Kabupaten Sinjai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.

“Segera laporkan SPT Tahunan dan manfaatkan kemudahan yang ditawarkan aplikasi Coretax. Jangan menunggu hingga batas akhir pelaporan,” tegasnya.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2026.

Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap langkah yang dilakukan Wakil Bupati tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

20 April 2026 - 11:21 WITA

rutan-sinjai

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal
Trending di Sinjai