Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Sudah Ketinggalan Zaman, Imam Musakkar Minta Revisi Perda Pengelolaan Zakat

badge-check

					Sudah Ketinggalan Zaman, Imam Musakkar Minta Revisi Perda Pengelolaan Zakat Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (10/9/2023).

Melalui sosialisasi, Legislator dari PKB ini menyatakan bahwa perda pengelolaan zakat perlu direvisi. Alasannya sudah ada aturan yang tidak relevan.

“Perda ini sudah lama tahun 2006 dan saya selalu bilang perda ini harus direvisi. Harusnya ini mengikuti perkembangan zaman karena aturannya banyak yang sudah jaman dulu,” ujarnya.

Terlebih di era digitalisasi saat ini, kata dia, perda pengelolaan zakat ini harus mampu diakses oleh masyarakat. Begitu juga dengan penerapannya.

“Sekarang semua era teknologi, orang Makassar sudah kaya-kaya mi makanya semuanya perlu tahu perda ini,” ucap Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini.

Hanya saja untuk saat ini, Imam Musakkar meminta agar perda yang ada harus dipahami. “Dan usahakan kita bawa pulang untuk bisa disampaikan kepada masyarakat lain,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Makassar, Azhar Tamanggong turut menilai bahwa perda tersebut memang sudah harus diperbaharui. Sebab, ada aturan baru dari pusat yang mesti diikuti.

“Di tahun 2011 itu muncul lagi UU nomor 23 tentang pengelolaan zakat. Jadi semua peraturan yang ada dibawahnya seperti perda itu harus diubah,” katanya.

Selain revisi perda, ia mengatakan pengelolaan zakat saat ini perlu disosialisasikan secara maksimal. Sebab potensinya besar.

“Potensi dari zakat kita itu di Makassar dari data Bank Indonesia itu bisa mencapai Rp55 miliar. Jadi bayangkan itu bisa membantu semua orang yang membutuhkan,” tambahnya.

Terakhir, fungsional DPRD Makassar, Muhammad Yusran mengaku perda ini disahkan mengingat pentingnya berzakat bagi umat muslim. “Jadi tidak banyak perda yang disahkan, hanya jadi ranperda,” ucapnya.

“Harapannya semua masyarakat disini bisa paham apa itu zakat dan bagaimana penyalurannya,” tutup Muhammad Yusran. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik