Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

badge-check

					Kamrianto, Legislator Sinjai Fraksi PAN. [Foto: Ist] Perbesar

Kamrianto, Legislator Sinjai Fraksi PAN. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Sinjai — Nasib politik Kamrianto kini berada di ujung tanda tanya. Meski telah menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, status keanggotaannya di DPRD Sinjai hingga kini belum juga diaktifkan.

Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih harus menunggu proses administratif yang belum rampung.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Ambo Tuo, menegaskan bahwa pengaktifan kembali Kamrianto belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Belum diaktifkan,” ujar Ambo Tuo singkat, Selasa kemarin kepada wartawan (17/3/2026).

Menurutnya, proses tersebut masih bergantung pada surat resmi dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Tanpa dokumen itu, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan.

“Masih menunggu surat dari gubernur,” jelasnya.

Situasi ini membuat posisi Kamrianto seolah ‘menggantung’. Di satu sisi ia sudah bebas, namun di sisi lain kursi legislatifnya belum bisa kembali diduduki.

Sebelumnya, Kamrianto (32) divonis bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai.

Vonis tersebut bahkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 8 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Ahmad Wiranto, menjelaskan bahwa kedua terdakwa, termasuk seorang pria berinisial SF (35), terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

“Kedua terdakwa dikenakan Pasal 521 ayat 1,” ungkapnya.

Namun, perkara ini berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus tanpa syarat, yang turut menjadi pertimbangan dalam putusan hakim.

“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” tambah Wiranto.

Sementara itu, Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, membenarkan bahwa Kamrianto telah bebas sejak Jumat (13/3/2026) setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou

Ricuh Muktamar PPP! Ketua DPC Simeulue Buka Suara, Tetap Kompak Dukung H. Mardiono

29 September 2025 - 08:21 WITA

Muktamar

Kerugian Sementara Akibat Kebakaran Gedung DPRD Makassar Ditaksir Capai Rp253 Miliar

30 Agustus 2025 - 11:27 WITA

Trending di Politik