Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Sosialisasi Perda Tentang Kepemudaan, Anwar Faruq Harap Pemuda Tidak Manja

badge-check

					Sosialisasi Perda Tentang Kepemudaan,  Anwar Faruq Harap Pemuda Tidak Manja Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Asia, Sabtu (13/5/2023).

Pada kesempatan Ia meminta agar mereka jangan manja dan harus bersiap menghadapi tantangan masa depan.

“Anak muda ini kan generasi penerus, makanya kita ajak mereka kreatif dan jangan manja menjadi anak muda,” ungkap Anwar Faruq.

Legislator Fraksi PKS Kota Makassar itu mengatakan, sosialisasi perda yang dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa keberadaan pemuda memiliki payung hukum.

Olehnya itu, pemerintah berkewajiban ikut berperan dalam pengembangan pemuda. Untuk itu, dirinya berharap peserta ikut menyebarluaskan aturan ini ke lingkungan masing-masing.

“Kita harap juga warga bisa bantu sebarluaskan ini Perda Kepemudaan. Sehingga, pemuda di sekitar rumahnya tahu bahwa ada aturan mengenai keberadaan pemuda,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ahmad Zubari mengatakan pengertian pemuda banyak persepsi. Setiap aturan yang membahas tentang kepemudaan berbeda. Mulai dari perda ini maupun regulasi yang lain.

“Nah, kegiatan penyebarluasan ini menjadi tempat untuk menyamakan persepsi. Intinya, pemuda itu sesuai Perda Kepemudaan 16-30 tahun,” tukas Ahmad Zubair.

Sambung Ahmad –sapaan akrabnya, pemuda itu merupakan agen perubahan. Ada tiga klasifikasi, pemuda jaman sebelum kemerdekaan, sesudah kemerdekaan dan pemuda jaman sekarang.

“Pemuda jaman now ini yang perlu diatur. Menurut saya, Perda tentang Kepemudaan sudah waktunya direvisi karena sudah tidak relevan,” ujarnya.

Kata dia, perda ini menjadi penegas pemerintah untuk berbuat lebih banyak peran pemuda. Sehingga, regulasi kepemudaan menjadi penting untuk ditetapkan.

“Tugas kita itu mempersiapkan generasi muda. Masa depan ada ditangan pemuda, makanya mereka harus siap,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, Indonesia pada tahun 2045 akan unggul secara demografi atau negara yang memiliki kaum milenial. Saat itu, bertepatan 100 tahun Indonesia.

“Indonesia emas sudah didepan mata. Kita bersyukur Kota Makassar memiliki perda tentang kepemudaan. Tinggal, bagaimana implementasinya,” jelasnya. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik