Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Sekretariat DPRD Makassar Ingatkan Warga Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup

badge-check

					Sekretariat DPRD Makassar Ingatkan Warga Jaga dan Kelola Lingkungan Hidup Perbesar

MAKASSAR,BERITA.NEWS– Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Grand Asia Makassar, Jl Boulevard, Jumat (20/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber yakni Kasubag Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Makassar Akbar Rasjid, Puspito Nugroho, dan Jumadi.

Akbar Rasjid mengatakan semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan melindungi setiap lingkungan hidup yang ada di wilayahnya masing-masing.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Ocha ini, seseorang mempunyai hak dalam mendapatkan udara sehat dari lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Jadi kita berhak mendapatkan udara yang sehat, makanya harus ada minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar kita untuk mendapatkan lingkungan bersih dan sehat,” ujarnya.

“Kewajiban masyarakat juga untuk memelihara lingkungan hidup, sekarang kita kepanasan dan air juga berkurang, resapan air berkurang karena kurangnya RTH di Kota Makassar ini yang menyimpan dalam tumbuhan,” tambah Ocha.

Sementara itu, Jumadi menjelaskan di era dahulu, kekuatan alam di kampung maupun perkotaan masih terbilang bersih dan mampu dimanfaatkan dengan baik oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Jadi saat ini sangat jauh berbeda, karena alam sudah tidak mampu menjaga ketahanan dirinya, bahkan bakteri limbah yang merusak lingkungan sekitar itu akibat ulah kita semua,” jelasnya.

Puspita Nugroho menambahkan dengan adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.

“Makanya dengan menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan akan tercipta dari pencemaran lingkungan hidup. Serta mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” pungkasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik