Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Rezki Ajak Warga Rajin Bayar Retribusi

badge-check

					Rezki Ajak Warga Rajin Bayar Retribusi Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS – Anggota DPRD Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (26/5/2023).

Sesuai perda, legislator dari Fraksi Demokrat ini mengajak warga kota Makassar untuk rajin membayar retribusi. Sebagimana dengan pembayaran pajak.

“Pajak dan retribusi itu memang beda tapi peruntukkannya sama untuk kepentingan masyarakat, bukan masuk di kantong,” ucapnya.

Adapun kepentingan masyakarat itu, kata Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini terkait dengan pembangunan kota. Di mana salah satunya pembenahan layanan umum.

“Jadi ini untuk pembangunan kota Makassar. Kalau misalkan retribusi sampah, ini kan dibayar untuk peningkatan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Untuk itu, Rezki juga menekankan agar pajak dan retribusi mendapat prioritas yang sama untuk dibayar. “Meski pajak adalah wajib, tapi retribusi juga penting,” tutup Rezki.

Analisis Kebijakan DPMPTSP Makassar, Aan Konery juga mengatakan pentingnya retribusi memang mesti dipahami warga. Hanya saja, mereka harus juga paham penetapan nominalnya.

“Kan itu sudah ada ketentuannya untuk retribusi, jadi kita lihat aturan dan kondisi untuk menetapkan berapa retribusi yang dipungut,” katanya.

Ia tak menampik jika banyak warga yang acap kali malas membayar retribusi lantaran stigma negatif. Namun, ia menekankan seluruh jenis retribusi maupun pajak telah sesuai peruntukannya.

“Seperti IMB itu kan mesti dibayar padahal itu rumah kita kan. Tapi kenapa dipungut itu karena ada ketentuannya juga dan salah satunya mencegah gangguan sosial,” tambah Aan.

Narasumber sosialisasi lainnya, Imran Rosyadi Adnan juga mengatakan aturan dalam perda sudah jelas mengenai penarikan retribusi. Ia mengatakan bahwa tujuan pembayaran merupakan bagian dari meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kalau kita lihat aturannya ini kan sudah jelas, dari bab ke bab juga sudah diatur bagaimana peruntukannya,” jelasnya.

“Kemudian tidak asal juga untuk penetapannya. Itu juga sudah diatur dan tentu pendapatannya disalurkan untuk pembangunan kota Makassar,” tukas Imran. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik