Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Proyek Rp10 Miliar di RSUD Sinjai Disorot! Pekerja Diduga Abaikan K3, Di Mana Pengawasannya?

badge-check

					Aktivitas Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai. (Foto: Istimewa/ Tim Investigasi) Perbesar

Aktivitas Pekerja Proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sinjai. (Foto: Istimewa/ Tim Investigasi)

BERITA.NEWS, Sinjai — Proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp10 miliar menjadi sorotan publik. Selasa, (7/10/2025).

Pasalnya, di lokasi proyek tersebut tampak sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diwajibkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Temuan menunjukkan, para pekerja tampak bebas beraktivitas tanpa mengenakan helm, rompi, maupun pakaian keselamatan kerja, seolah tak ada pengawasan ketat dari pihak terkait.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kecelakaan kerja di proyek besar yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik itu.

Baca Juga :  Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

Proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, tersebut berada dalam kawasan RSUD Sinjai.

Adapun PT. Intan Indah Pelangi tercatat sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV. Megatama Mobilindo bertindak sebagai konsultan pengawas.

Aktivis Sinjai, Arham Syarif, turut angkat bicara. Ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi teknis menjadi penyebab utama abainya penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.

“Proyek sebesar ini seharusnya menjadi contoh penerapan keselamatan kerja, bukan justru seolah mengabaikannya,” tegas Arham.

Ia menambahkan, penggunaan peralatan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan konstruksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi ke Dinas terkait maupun pihak kontraktor pelaksana proyek.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

20 April 2026 - 11:21 WITA

rutan-sinjai

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal
Trending di Sinjai