Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Polda Sulsel Dalami Kasus Peminjaman Daring, Diduga Lakukan Pencucian Uang

badge-check

					Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi). Perbesar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel akan mendalami kasus dugaan pinjaman daring yang juga dilakukan oleh kedua tersangka (KL) dan (WN).

Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait peminjam daring. Sebab, hal ini diduga terjadinya pencucian uang oleh kedua tersangka.

“Memang kita lakukan pendalaman terkait dengan peminjam, peminjam dan yang dipinjamnya. Karena itulah langkah pemikat yang dia lakukan,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi oleh Berita.news via Telepon, Sabtu (7/12/19).

“Jadi itu merupakan janji dari tersangka kepada korban-korbannya sehingga korban-korban itu terpikat sehingga berfikir ini merupakan progres berputar ada yang meminjamkan atau dipinjamkan,” bebernya.

Lebih lanjut, Ibrahim mengaku belum mendapat laporan perkembangan terkait siapa saja yang melakukan peminjaman daring.

“Ini baru pengakuan pelaku dengan adanya pencucian uang, bisa saja itu berupa janji untuk memikat para korban-korbannya. Jadi kita belum pastikan pendalaman terhadap keterangan atau data akurat terkait itu. Kita akan mendalami ke arah itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

Atas data yang diterima, kata Ibrahim, tercatat sebanyak 51 korban penipuan arisan daring yang telah melapor ke polda sulsel dengan total kerugian mencapai Rp.10 miliar.

“Pendalaman dari korban yaitu korban yang melapor kurang lebih sekitar 51 orang. Dengan kerugian yang ditotal dari informasi yang didapatkan dari korban itu kurang lebih sekitar 10 miliaran, jadi ini cuman informasinya mereka,” imbuhnya.

Untuk saat ini, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang buktinya berupa beberapa rekening, handphone, kemudian dari rekening ini akan dilakukan penjajakan jika pelaku masih memiliki rekening lain.

“Untuk langkah selanjutkan kita lakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang mereka miliki,” katanya.

Ibrahim mengaku akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus peminjaman daring tersebut hingga melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka.

“Walaupun nantinta kita akan melakukan pendalaman terhadap aset-asetnya dan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari tersangka,” pungkasnya.

  • Ratih Sardianti Rosi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

27 April 2026 - 14:34 WITA

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News