Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Perusahaan Stone Crusher di Bantaeng Diduga tak Kantongi Ijin Lingkungan

badge-check

					Kabid tata lingkungan DLH Kabupaten Bantaeng Indra Wahyudi. (BERITA.NEWS/Saharuddin). Perbesar

Kabid tata lingkungan DLH Kabupaten Bantaeng Indra Wahyudi. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Keberadaan perusahaan pemecah batu di Dusun Birea, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng selama beberapa tahun diduga tak kantongi ijin lingkungan, Selasa (24/12 /2019).

Ironisnya lagi, perusahaan yang tidak diketahui nama perusahaannya lantaran tak memasang papan perusahaan lokasi tersebut sudah lama beroperasi hanya memiliki beberapa surat perizinan namun tak memiliki surat ijin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantaeng.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bantaeng Indra Wahyudi mengatakan perusahaan pemecah batu atau Stone Crusher yang ada di Desa Pa’jukukang tersebut sudah memiliki beberapa perizinan.

“Disana itu sudah memiliki Izin usaha Pertambangan (IUP) dan beberapa perisinan dan persyaratan administrasi lainnya terkait peroperasian perusahaan tersebut” katanya kepada BERITA.NEWS kemarin.

Baca Juga :  Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

Namun sayangnya, kata Indra perusahaan ini belum  mengantongi izin lingkungan.

Hal tersebut dijelaskan Indra karena pada saat berdirinya perusahaan ini masih dalam bentuk perusahaan yang kapasitas kecil dan hanya perlu membuat surat pernyataan lingkungan dari pihak perusahaan diawal beroperasinya.

“Kalau awal berdirinya memang masih kapasitas perusahaan kecil jadi hanya perlu membuat surat pernyataan lingkungan dari pihak perusahaan” jelasnya.

Namun seiring perjalanan waktu, sambungnya, perusahaan tersebut yang menurut dia perusahaannya mulai membesar dan berproduksi juga dalam kapasitas besar pula.

“Karena saat ini perusahaan tersebut sudah besar jadi mereka harus membuat Dokumen Pengolahan Lingkungan Hidup (DPLH) bukan lagi UPL UKL, ” jelas dia.

Saharuddin

Kabid Tata Lingkungan dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bantaeng, Indra Wahyudi. R. (BERITA.NEWS/Saharuddin).

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

27 April 2026 - 14:34 WITA

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News