Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Imam Musakkar Ingatkan Warga Bayar Retribusi Sampah

badge-check

					Imam Musakkar Ingatkan Warga Bayar Retribusi Sampah Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mengingatkan kepada seluruh warga untuk rutin membayar retribusi sampah. Dengan begitu, pelayanan juga akan berjalan dengan baik.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Rabu (15/11/2023).

Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada. “Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” ujarnya.

Retribusi, diungkapkannya, mendorong pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota lebih baik. Apalagi ketika rutin dibayar.

“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah ta. Sebab itu mencakup biaya operasional,” tambahnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap masyarakat paham terkait perda ini. Kemudian rajin untuk membayar retribusi.

“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” tukasnya.

Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar juga mengingatka bahwa retribusi yang bersifat kewajiban punya sanksi. Namun hanya berlaku kepada pengelolaan sampah komersil.

“Ada kemarin pelaku usaha itu menumpuk sampahnya, sembarangan dia buang. Tapi kita sanksi tegas ke mereka dipidanakan,” ujarnya.

Suwandi memastikann pelayanan terbaik bagi masyarakat yang taat bayar retribusi. “Karena kalau lancar pembayaran, operasional bagus,” lanjutnya.

Terakhir, Edi selaku Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Biringkanaya meminta pembayaran retribusi tetap dilakukan. Namun, ia melarang warga membayar ketika tidak ada karcis yang diperlihatkan petugas.

“Kalau tidak ada jangan maki bayar bu. Itu sebagai bukti kalau sampah ta sudah diangkat oleh petugas kami,” katanya.

Pemerintah kecamatan, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik untuk Persampahan. “Jika sudah taat bayar tentu akan kami maksimalkan pelayanan,” tukasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik