Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Fatma Wahyuddin Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost

badge-check

					Fatma Wahyuddin Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengingatkan warga dan ikut berperan serta dalam fungsi dan aturan pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Yahya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Horison, Minggu (10/12/2023).

“Rumah kosttumbuh dan berintegritas langsung, maka untuk menjaga dan menghindari implikasi negatif seperti perbuatan asusila dan perbuatan negatif lainnya maka dipandang untuk ditetapkan Perdanya,” ujarnya.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini, mengatakan saat ini banyak tumbuh rumah kost. Maka, perlu dibahas bagaimana fungsi dan seperti apa aturan pengelolaan rumah kost ini ditengah masyarakat.

“Saya sampaikan kepada masyarakat agar setiap rumah kost yang ada di lingkungan sekitarta’ perlu diperhatikan juga, karena sudah ada aturannya dan bagaimana cara pengelolaannya,” terang Fatma Wahyuddin.

Sementara itu, Camat Mamajang, Muh Ari Fadli menyampaikan masyarakat perlu memahami seperti apa aturan dan fungsi dalam pengelolaan rumah kost yang ada di lingkungan sekitarnya.

“Rumah kost itu harus terdata di RT RW setempat, dan bentuk penyewaannya minimal satu bulan, kemudian mempunyai aturan kost dari pemiliknya. Jadi kalau ada rumah kost yang tidak ada pengelolanya maka bisa dilaporkan ke RT RW atau kelurahan,” jelasnya.

Ari Fadli juga menjelaskan bahwa ada kewajiban dalam pengelolaan rumah kost. Seperti, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi di dalam rumah kost, khususnya dalam hal keamanan, kebersihan.

“Jadi menyediakan ruang tamu yang terpisah dalam kamar kos, menyediakan minimal 1 kamar mandi untuk setiap 3 kamar kost, kemudian melaporkan kepada RT RW apabila ada tamu yang menginap di rumah kost,” ungkapnya.

Sementara, Lurah Mamajang Luar, Zulfikar Zainal mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah kost dilaksanakan dengan tujuan mewujudkan Kota Makassar sebagai kota dunia yang berlandaskan kearifan lokal.

“Bagaimana mencitrakan Kota Makassar sebagai kota pendidikan, berbudaya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan. Penataan dan pengendalian kependudukan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan rumah kost yang baik dan benar, kata Zulfikar, maka Kota Makassar juga akan terhindar dari citra buruk akibat dampak negatif atau tindakan kriminalitas yang sering terjadi dalam rumah kost. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik