Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Budi Hastuti Minta Perusahaan di Makassar Patuhi Perda CSR

badge-check

					Budi Hastuti Minta Perusahaan di Makassar Patuhi Perda CSR Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS- Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti meminta perusahaan yang ada di Makassar untuk mematuhi aturan Corporate Social Responsibility (CSR).

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (5/2/2024).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan perda CSR terbit agar perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat di wilayah operasinya. Terkhusus perusahaan besar.

“Aturannya sudah jelas, sebagian keuntungan perusahaan itu dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar. Bentuk bantuannya itu apa terserah,” ujarnya.

Budi–sapaan akrabnya itu mengatakan dampak dari suatu perusahaan beroperasi wilayah warga begitu besar. Perusahaan diminta tidak mencari keuntungan saja tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

“Kalau hanya keuntungan dicari lebih baik kita hentikan beroperasi. Apalagi jika sudah merugikan warga yang ada,” tambahnya.

Olehnya, ia meminta perusahaan lebih patuh terhadap perda CSR. Juga tidak setengah hati dalam bertangungjawab ke masyarakat. “Kami minta hal ini untuk dijalankan dengan baik, tidak ada alasan lain,” tukasnya.

Lurah Tanjung Merdeka, Alam Perdana Ridwan menyebut salah satu perusahaan yang mesti mematuhi perda CSR lebih baik lagi adalah PT GMTD atau Tanjung Bunga.

Ia berharap GMTD menyerahkan lahan fasum dan fasos yakni jalan ke pemerintah agar dapat dibenahi. Masyarakat sudah lama mengeluhkan hal tersebut.

“Sampai saat ini seharusnya pihak dari perusahaan GMTD ini mengembalikan fasum fasos tapi sampai saat ini belum diberikan,” keluhnya.

Ketua LPM Jongaya, Muchtar meminta perusahaan lain yang ingin beroperasi di wilayah warga mesti melengkapi izinnya. Sehingga, tidak ada masalah di kemudian hari.

“Perda CSR harus jalan begitu juga kelengkapan izin perusahaan itu. Jadi nantinya perusahaan sudah harus fokus untuk bertanggung jawab ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik