Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Budi Hastuti Ajak Warga Sosialisasikan Perda Rumah Susun

badge-check

					Budi Hastuti Ajak Warga Sosialisasikan Perda Rumah Susun Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti kembali menemui Konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Agendanya, Budi Hastuti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Narasumber yang hadir yakni Camat Mariso Julianman dan Akademisi Babra Kamal.

Supratman Rutin Salurkan Air Bersih ke Budi–sapaan akrabnya pihaknya sengaja mengundang aparat Pemerintah Kecamatan Mariso lantaran wilayahnya terdapat tiga Rumah Susun. Baik yang berada di Kelurahan Panambungan dan Kelurahan Lette.

“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rumah Susun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” ujar Budi, Rabu (27/9/2023).

Bendahara Gerindra Makassar itu mengatakan, tujuan pelaksanaan ini mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan. Tak hanya itu, tujuannya lainnya menyusun konsep terkait penataan ruang.

“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Julianman menyampaikan, konsep perumahan awalnya ada di Jakarta dan diperkenalkan pada tahun 1981. Khusus di Kota Makassar, Utamanya di Kecamatan Mariso ada tiga bangunan Rumah Susun.

“Kebetulan ada tiga titik rusunawa (Rumah Susun Sewa). Bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah,” jelas Julianman.

Masalah Rusunawa ini, kata dia, erat kaitannya dengan apa yang ada di tingkat perkotaan. Undang-Undang Nomor nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan Rumah Susun itu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional.

“Jadi Rumah Susun itu baik vertikal maupun horizontal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,” paparnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik