BERITA.NEWS, Sinjai – Publik Sinjai dikejutkan dengan kabar mengejutkan dari dunia politik lokal. Seorang anggota DPRD Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN), Kamrianto, resmi diberhentikan dari keanggotaan partai.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, terlebih karena proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kini telah mulai berjalan.

Juru Bicara sekaligus Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, akhirnya buka suara terkait polemik tersebut. Ia membenarkan bahwa keputusan pemecatan Kamrianto bukan isu belaka.
“Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai anggota PAN Sinjai,” tegas Ramli, Senin (27/4/2026).
Keputusan ini ternyata bukan keputusan sembarangan. Pemecatan tersebut tertuang dalam surat resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN bernomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026.
Lebih mengejutkan lagi, surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, bersama Sekretaris Jenderal, Eko Hendro Purnomo.
Ramli mengungkapkan, pihaknya tidak tinggal diam. Begitu surat diterima, langkah cepat langsung diambil untuk memproses PAW di DPRD Sinjai.
“Surat dari DPP tertanggal 7 April 2026 dan sudah kami serahkan ke DPRD Sinjai pada 21 April 2026 untuk diproses sesuai mekanisme,” jelasnya.
Diketahui, Kamrianto merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sinjai Timur–Tellulimpoe. Kini, nasib kursi yang ia duduki berada di ujung tanduk.
Saat ini, proses PAW masih bergulir di DPRD Sinjai dan memasuki tahap administrasi.
Penulis: Thatang
![]()





























