Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

ASN Sinjai Wajib Tahu! Bupati Ratnawati Terbitkan Aturan Baru Jam Kerja Selama Ramadan

badge-check

					Pelantikan ASN PPPK Pemprov Sulsel. (Foto: Ist) Perbesar

Pelantikan ASN PPPK Pemprov Sulsel. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menetapkan pengaturan khusus jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sinjai Nomor 100.3.4/01.07.528/SET tertanggal 10 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas kinerja ASN dan optimalisasi ibadah puasa selama bulan suci.

Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik.

“Pemkab Sinjai menegaskan, meskipun terjadi penyesuaian jam kerja, pelayanan publik harus tetap berjalan lancar, cepat, dan responsif. Setiap instansi diharapkan mampu mengatur sistem pelayanan agar tidak terjadi gangguan,” ujar Ratnawati, Rabu (18/2/2026).

Tindak Lanjut Edaran Gubernur

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan.

Baca Juga :  Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

Seluruh perangkat daerah diminta segera menyesuaikan jadwal operasional masing-masing.

Pemkab menekankan bahwa substansi utama kebijakan ini bukan sekadar pengurangan jam kerja, melainkan penyesuaian ritme kerja agar tetap produktif di tengah pelaksanaan ibadah puasa.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Berikut pengaturan resmi yang berlaku:

🔹 Instansi dengan 5 Hari Kerja

  • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WITA
    Istirahat: 12.00–12.30 WITA
  • Jumat: 08.00–15.30 WITA
    Istirahat: 12.00–13.00 WITA

🔹 Instansi dengan 6 Hari Kerja

  • Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–13.00 WITA
    Istirahat: 12.00–12.30 WITA
  • Jumat: 08.00–13.30 WITA
    Istirahat: 12.00–13.00 WITA

Tak hanya itu, selama Ramadan apel pagi serta Upacara Hari Kesadaran Nasional untuk sementara ditiadakan.

Berlaku Mulai 1 Ramadan

Pengaturan ini mulai efektif sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah hingga berakhirnya bulan suci Ramadan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif tanpa mengurangi tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat pun diimbau untuk menyesuaikan waktu pengurusan administrasi agar tetap terlayani secara maksimal selama Ramadan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

20 April 2026 - 11:21 WITA

rutan-sinjai

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal
Trending di Sinjai