Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Apiaty Amin Syam Ingatkan Masyarakat Makassar Waspadai Air Tercemar Limbah

badge-check

					Apiaty Amin Syam Ingatkan Masyarakat Makassar Waspadai Air Tercemar Limbah Perbesar

BERITA,NEWS – – Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan air yang dikonsumsi atau dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bertempat di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Senin (8/7/2024).

Ia menilai air tersedia tidak bisa langsung digunakan. Dia meminta masyarakat untuk lebih teliti sebab pencemaran limbah masih ada apalagi di rumah tangga.

“Untuk itu perlu kita perhatikan dengan baik air yang kita minum. Jangan sampai itu justru menganggu kesehatan kita,” kata legislator dari Fraksi Golkar ini.

Apiaty juga mengatakan perda air limbah domestik ini masih butuh disempurnakan. Dia menilai masukan masyarakat dan para ahli masih dibutuhkan agar aturannya sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jadi kalau mau disempurnakan itu tentu masih kurang makanya kita perlu ahli untuk bahas masalah air limbah,” tambah Apiaty.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan perda ini. “Biar semua masyarakat tahu kalau ada perda yang mengatur terkait pengelolaan air limbah, dan lebih berhati-hati lagi mengonsumsi air,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi, Andi Suarda menyampaikan bahwa masalah air limbah tidak hanya terjadi di Makassar namun juga di daerah lain. Namun, aturannya belum maksimal.

“Kalau di Makassar kita punya perda pengelolaan air limbah domestik. Pemerintah kota sadar kalau kota besar ini butuh aturan yang ketat terkait air limbah domestik,” ujarnya.

“Tentu harus kita paham juga isi perda ini. Sudah tanggung jawab bersama untuk kita menjaga lingkungan salah satunya mengelola air limbah dengan baik,” tambah Andi Suarda.

Terakhir, akademisi, Syamsuddin Hasan berharap masyarakat juga tidak sungkan untuk melaporkan ke pemerintah apabila ada pencemaran lingkungan.

“Silahkan lapor apalagi ibu dewan sudah bilang sampaikan ke DPRD agar cepat tindaki,” katanya.

“Memang sulit bagi kita untuk mengelola air limbah tapi adanya aturan perda ini semoga bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya,” tutup Syamsuddin Hasan. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik