Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Apiaty Amin Syam Harap Minimalisir Tindak Kekerasan dan Terhadap Anak

badge-check

					Apiaty Amin Syam Harap Minimalisir Tindak Kekerasan dan Terhadap Anak Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menilai peraturan daerah (Perda) Perlindungan Anak sebagai acuan dasar dan landasan masyarakat dalam melindungi anak-anak.

“Kita membina, membimbing dan menyekolahkan anak itu juga bagian dari perlindungan anak dari orang tua,” kata Apiaty saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Swiss-Belinn Makassar, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, peran sebagai orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tumbuh dan berkembang begitu saja, tapi harus melibatkan pemerintah dalam memberikan hak dan kewajiban dalam perlindungannya.

“Olehnya itu wajib kita harus melindungi anak, kita ingin kedepan mereka menjadi orang berguna bagi bangsa dan masyarakat sekitarnya,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini.

Sehingga, kata Apiaty, anak-anak nanti memberikan kesan bahwa mereka mendapat perlakuan, perlindungan dan didikan yang baik oleh orang tua dan pemerintah.

“Karena itu negara memberi kewajiban kepada anggota DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum ini dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban anak yang sudah diatur dalam Perda,” cetusnya.

Sementara itu, Chairul Tallu Rahim dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan sangat penting dan signifikan memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan .

“Perlu kita ketahui siapa anak itu dan apa hak mereka?, dalam aturan Perda ini adalah dia yang dibawah umur 18 tahun yang wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” paparnya.

Dalam perlindungan anak juga, kata Chairul, segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan sejak dini itu dari rumah tangganya, makanya mendidik dan membina anak itu juga termasuk perlindungan yang sesuai dalam aturan Perda ini,” ujarnya

Kemudian, Dosen Kopertis Wilayah IX Indonesia, Dewi Talli menyampaikan perlindungan khusus anak perempuan dimulai dari ibu rumah tangga, bagaimana pola asuhnya, bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya.

Karena itu, Dewi mengajak para peserta sosialisasi Perda agar mengajarkan sejak dini kepada anak tentang seks edukasi, agar anak-anak kedepan tahu yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual.

“Jadi tolong kepada ibu-ibu agar bagaimana mengantisipasi anak perempuannya untuk disampaikan hal-hal yang menyangkut pribadinya dan privatnya, agar korban seksual terhadap perempuan dan hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi lagi,” ujar pengurus Iwapi Makassar ini. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik