Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Andi Pahlevi Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan: Harusnya Lima Tahun Sudah Diganti

badge-check

					Andi Pahlevi Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan: Harusnya Lima Tahun Sudah Diganti Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, di Hotel Royal Bay, Jl Hasanuddin, Sabtu (26/8/2023).

Pada kesempatan itu, hadir dua narasumber kegiatan. Yaitu, Enna Farida dan Andi Amelia Malik.

Andi Pahlevi mengatakan, regulasi ini termasuk perda usang sebab usianya diatas sepuluh tahun. Padahal, sejatinya perda yang diteken maksimal lima tahun.

“Saya kira ini sudah lama sehingga perlu ada revisi terkait perda tentang pelayanan kesehatan,” jelas Andi Pahlevi.

Kata Legislator Fraksi Gerindra itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak.

“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.

“Harapan kita, peserta atau masyarakat bisa ikut sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan sehingga regulasi ini bisa tersampaikan,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Enny Farida mengatakan, perda tentang pelayanan kesehatan ini menyangkut seluruh pelayanan di Kota Makassar. Seluruh warga yang memiliki legalitas atau dalam hal ini mereka punya identitas berupa E-KTP menjadi prioritas mendapat pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan ini wajib bagi warga Kota Makassar. Syaratnya punya ktp mendapat pelayanan. Jika tidak, warga bisa membayar sebagai retribusi,” ucap Enny.

Dia menjelaskan perda ini dibuat sebagai rambu-rambu bagi pemerintah menjalankan pelayanan kesehatan. Di mana, hal itu berada di Puskesmas.

“Puskesmas ini pelayanan dasar kesehatan. Termasuk di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan Andi Amelia Malik mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, pihaknya selalu mengedepankan pelayanan yang cepat.

“Olehnya masyarakat yang memiliki penyakit dan ingin berobat ke RSUD Kota Makassar langsung ke RSUD Daya,” kata Andi Amelia Malik. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik