Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

badge-check

					Abdul Wahid Gelar Sosialisasi Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS- Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu (2/12/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar. Ialah Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.

Wahid–sapaan akrabnya menjelaskan bagaimana pembangunan kota Makassar disusun lewat perencanaan. Itu kemudian dimuat dalam RPJMD.

“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan.

“Makanya perda ini dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD,” tambahnya.

Sekaligus, kata dia, juga dipahami oleh masyarakat. “Kami harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” tukasnya.

Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD disusun untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.

Adapun RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.

“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada disini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” jelasnya.

Begitu juga yang disampaikan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fajar Hidayat. Ia mengatakan bahwa RPJMD mesti dijalankan sebab sudah ada perda.

RPJMD juga merupakan bagian dari visi misi pemerintah kota. Sehingga, mesti dijalankan. “Jadi ini sudah visi misi pemerintah kota dan sudah legal standing bersama DPRD kota,” tukasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik