Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

RTH Makassar Minim, Imam Musakkar Sesalkan Lemahnya Penegakan Aturan

badge-check

					RTH Makassar Minim, Imam Musakkar Sesalkan Lemahnya Penegakan Aturan Perbesar

MAKASSAR,BERITA.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menyesalkan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini. Ia menilai penyusutan terjadi penegakan aturan yang lemah.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Bertempat di Hotel Maxone, Jalan Taman Makam Pahlawan, Rabu (31/05/2023).

Penegakan aturan yang lemah itu memberikan leluasa bagi pihak tertentu untuk bertindak kotor, salah satunya mengisi RTH dengan gedung komersil atau perumahan.

“RTH saat ini sebagaimana yang ada itu diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Padahal ada perda ini yang harus diberlakukan,” ujarnya.

Imam menyebut aturan 30 persen RTH di setiap kota atau kabupaten khususnya Makassar mesti berjalan. Itu tetap mengacu pada perda yang ada.

Dengan memenuhi syarat RTH, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menyebut banyak manfaat yang didapat. Begitu juga tujuan dari perda itu tercapai.

“Adapun tujuannya itu sebagai paru-paru kota terjaga, keseimbangan ekologis yang terbuka, sehat dan bersih, dan menambah estetika kota,” tambah Imam Musakkar.

Sementara itu, Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suhandi mengatakan upaya penegakan masih dilakukan. Pihaknya tetap merujuk pada perda tersebut.

“Misalnya untuk aturan pelanggaran. Ada pelanggaran administratif dan sanksi pidada umum yang dijatuhkan kepada orang yang melanggar aturan RTH,” katanya.

Sejauh ini, Suhandi juga menyatakan upaya pemenuhan RTH telah dilakukan. “Jadi ada RTH publik dan privat, khususnya publik kita akan upayakan tetap ada,” tambah Suhandi.

Kepala Sub Bagian Perlengkapan DPRD Makassar, Muh Akbar Rasyid selaku narasumber mengatakan perda ini mesti direvisi. Sebab ada hal yang sudah tidak relevan.

“Karena sudah lama dan waktunya untuk diubah. Banyak yang perlu diatur,” katanya.

Ocha–sapaan akrabnya juga mengapresiasi apa yang selama ini dilakukan oleh Imam Musakkar. Selain RTH, ia juga banyak mengkritik masalah lainnya.

“Beliau selalu mengintrupsi apa yang dirasanya tidak bagus. Apalagi soal RTH ini, betul yang dikatakan beliau,” tukasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik