Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Baru Dilantik, Rektor UIN Alauddin Dinilai Langgar Aturan Penunjukkan Dekan

badge-check

					Sekjen Dewan Mahasiswa UIN, Aswar Amar. Perbesar

Sekjen Dewan Mahasiswa UIN, Aswar Amar.

BERITA.NEWS, Gowa – Pasca dilantik menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) dan statuta UIN Alauddin makassar.

Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Azwar Asmar. Menurut Aas sapaan akrabnya, pelanggaran Rektor baru UIN Alauddin ini terlihat saat penujukan dekan yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu ditemukan keganjalan.

“Iyya, Rektor Uin Alauddin Prof Hamdan Juhannis nampaknya tak memperhatikan beberapa mekanisme yang menjadi fundamental ataupun hal yang mendasar pada saat menunjuk beberapa pimpinan fakultas, dimana ada pimpinan fakultas yang kemudian seharusnya tak menduduki jabatan tersebut dikarenakan administrasi yang tak sesuai pada PMA Nomor 20 tahun 2014 tentang statuta UIN Alauddin Makassar pada pasal 43, dimana kemudian beberapa point yang tercantum pada pasal itu dilanggar oleh rektor, ada pada bagian point D, E dan F”, ujarnya. Kamis (22/8/2019).

Lanjut Aas, pada pasal 43 bagian (i) sub point D, dianggap sudah mengganggu kredibilitas dan kualitas dekan yang menjabat.

Baca Juga :  Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik

“Pasal tersebut berbunyi, Pelaksanaan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas program.
Nah kami merasa ada sesuatu hal yang dirasa tidak sesuai dalam pengangkatan dekan yang menurut kami mengarah kepada kepentingan suatu golongan,” jelas Aas.

Aas bahkan meminta kepada Rektor UIN Alauddin untuk melakukan konferensi pers terbuka untuk menjelaskan
siapa saja yang menjadi dekan kemudian tak sesuai menempati posisinya.

“Saya rasa atas ketidaksesuaian itu mungkin Rektor UIN Alauddin Makassar bisa melakukan konferensi pers terbuka, dan juga perlu di pahami bahwasanya pada beberapa point yang saya sebutkan tadi, kasus tersebut adalah persyaratan untuk menjadi calon Dekan, akan tetapi isi point itu tak terpenuhi dimana ada yang belum pernah menjabat sesuai yang tercantum pada point (F) dan ada yang kemudian golongan ataupun pangkatnya belum sesuai, dan juga sudah menjadi rahasia publik di UIN sebuah kasus yang berada pada masa jabatan pada beberapa tahun yang lalu, akan tetapi kembali terpilih,” tutup Aas.

  • Netizen Report

Loading

Comments

Baca Lainnya

Minim Anggaran Tetap Tancap Gas Awasi MBG, Taruna Ikrar Sidak Lima SPPG Sehari: Keamanan Pangan Bagi Rakyat Indonesia

30 April 2026 - 07:48 WITA

Atasi Persoalan Lahan, Pemda se-Sulsel Teken Komitmen ART/BPN dan KPK

29 April 2026 - 16:07 WITA

KPwBI Sulsel Lewat Program UMKM Rewako Telah Bina 517 Pelaku Usaha

29 April 2026 - 11:21 WITA

Pemkot Bontang Jajaki Investasi Pelabuhan, Pelindo Regional 4 Siap Sinergi Logistik

28 April 2026 - 16:30 WITA

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

27 April 2026 - 14:34 WITA

Trending di News