BERITA.NEWS,Makassar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ATR/BPN melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Pola Kantor Gubernur. Rabu (29/4/2026).
Rakor dipimpin langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV – Edi Suryanto dan tenaga ahli Kementerian ATR/BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng.

Hadir pula para Kepala Daerah Bupati/Wali Kota, para Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) 24 Kabupaten dan Kota se-Sulsel sekaligus penandatanganan komitmen bersama terkait pengamanan aset tersebut.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV – Edi Suryanto secara khususnya melaporkan masih banyaknya persoalan Lahan yang dimiliki Pemerintah Daerah belum ada alas hak sertifikat tanah.
“Ada 27 Ribu belum sertifikat. Tanah juga kalau gak dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemerintah diambil masyarakat atau swasta itukan korupsi juga kalau ada transaksi kalau ada pihak pejabat. Kami dari KPK adalah menjaga tidak terjadinya tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Edi Suryanto menegaskan persoalan tanah apalagi aset pemerintah perlu mendapat atensi para khusus setiap Kepala Daerah, memperlihatkan setiap alas hak, utamanya sertifikat menjadi dasar hukum kepemilikan.
“kenapa kami berulang-ulang kali sampaikan karena itu awal mula dari hilangnya aset tanah dari situ, jadi bahasanya bukan menyelamatkan tapi mengamankan aset pemerintah daerah. Kami akan kawal itu,” ujarnya.
Tenaga Ahli Kementrian ATR BPN Andi Tenri Abeng mengatakan Rakor kali ini menjadikan Sulsel sebagai Pilot Project kerjasama antara KPK dan Pemerintah Daerah terkait persoalan pertanahan di daerah.
“Tadi kita sama-sama dengar apa yang disampaikan kepala daerah akan kita bahas lebih detail lagi biar jelas duduk persoalannya. Kita datang kesini sama-sama memiliki komitem untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Sulsel,” tegasnya.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas atensi dan dukungan KPK dan Kementerian ATR BPN mendukung penyelesaian persoalan aset lahan pemerintah yang ada 24 Kabupaten dan Kota se-Sulsel
“Kami memang ada 27 ribu bidang dengan banyak persoalan didalamnya inilah kita bahas bersama harapannya nanti tindak lanjut atau rencana aksi dari semua, termasuk soal HGU yang tidak terpakai itukan ada hubungannya dengan pendapatan, tanah perorangan,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan data KPK terkait aset bermasalah Pemda di Sulawesi Selatan yang belum bersertifikat terdapat 27.969 bidang tanah dengan nilai Rp 14,143 Triliun.
![]()





























