BERITA.NEWS, Jeneponto – Seorang warga dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sanuddin (41) diamankan Satuan Narkoba Polres Jeneponto lantaran terlibat kasus Narkoba jenis Sabu.
Sanuddin ditangkap pada Senin 13 Januari lalu sehubungan dengan adanya informasi dari informan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.
Kasubag humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh satuan Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdul Majid.
“Kasat Narkoba AKP Abd Majid didampingi KBO Narkoba IPDA Paulus bersama anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah milik pelaku Sanuddin,” kata Syahrul, Selasa (14/1/2020).
Saat penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,365 gram.
Selain itu, juga didapatkan 8 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu,1 sendok pipet plastik, tempat rokok terbuat dari besi dan 1 batang pireks kaca yang ditemukan terletak diatas speaker ruang keluarga rumah pelaku.
“Namun pada saat pelaku diintrogasi pelaku tersebut sempat melompat melalui jendela rumah namun berhasil diamankan dikolom rumah pelaku,” ucapnya.
Syahrul menambahkan, semua barang bukti yang didapatkan tersebut diakui milik pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Tahanan Mapolres Jeneponto.
- Muh Ilham
Comment