Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Edarkan Sabu, Sanuddin Ditangkap Satuan Narkoba Polres Jeneponto

badge-check

					Pelaku Sanuddin warga dusun Bangkengnunu, desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).  Perbesar

Pelaku Sanuddin warga dusun Bangkengnunu, desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Seorang warga dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sanuddin (41) diamankan Satuan Narkoba Polres Jeneponto lantaran terlibat kasus Narkoba jenis Sabu.

Sanuddin ditangkap pada Senin 13 Januari lalu sehubungan dengan adanya informasi dari informan bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.

Kasubag humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul membenarkan bahwa pelaku diamankan oleh satuan Narkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdul Majid.

“Kasat Narkoba AKP Abd Majid didampingi KBO Narkoba IPDA Paulus bersama anggota Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah milik pelaku Sanuddin,” kata Syahrul, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Saat penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti berupa 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,365 gram.

Selain itu, juga didapatkan 8 sachet plastik klip kecil kosong diduga bekas isi Sabu,1 sendok pipet plastik, tempat rokok terbuat dari besi dan 1 batang pireks kaca yang ditemukan terletak diatas speaker ruang keluarga rumah pelaku.

“Namun pada saat pelaku diintrogasi pelaku tersebut sempat melompat melalui jendela rumah namun berhasil diamankan dikolom rumah pelaku,” ucapnya.

Syahrul menambahkan, semua barang bukti yang didapatkan tersebut diakui milik pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Tahanan Mapolres Jeneponto.

  • Muh Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah