BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bantaeng menggelar sosialisasi anti narkoba kepada siswa SMA Negeri 2 Bantaeng pada jum’at (13/12/2019).
Sosialisasi ini dilakukan guna menjaga para remaja terufama dikalangan pelajar dan siswa akan bahaya mengkomsumsi narkoba.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Bantaeng, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Agus Purnama menjelaskan Undang-undang yang menerangkan tentang narkoba ini
“Menurut UU Nomer 35 tahun 2009, narkoba adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanamam atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” jelasnya..
Narkoba itu sendiri terbagi falam berbagai jenis, seperti heroin, ganja dan sabu-sabu.
“Ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun tanaman ini lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji buahnya. Zat ini dinamakan dengan tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia yang berlebihan,” ujarnya.
Menurutnya dengan mengkomaumsi Narkoba maka akan berdampak buruk bagi keadaan fisik serta kehidupan sosial pemakianya akan rusak.
“Akibatnya sang pemakai akan menjadi malas, susah bergaul, hyperaktif, kegelisahan yang berlebih dan akan di jauhi oleh masyarakat” ucapnya
Untuk itu dirinya berharap agar senantiasa memperkuat keimanan dan mendekatkan diri kepada Tuhan Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Saya sarankan agar selalu menyibukkan diri dengan hal-hal yang positif, pilih kegiatan yang bisa menguntungkan. Terakhir kita harus bisa menempatkan diri kelingkungan yang baik dan jauh dari narkoba,” ungkapnya.
- Saharuddin


Comment