BERITA.NEWS, Takalar – Pemilihan Kades Penggantian Antara Waktu (PAW) Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara menjadi perbincangan panas dikalangan masyarakat dan pemerintahan. Pasalnya, dengan alasan yang dinilai melabrak aturan dan regulasi yang berujung pada dugaan pemalsuan data hasil seleksi bakal calon
Salah satu Bakal Calon Pilkades PAW Desa Ko’mara merasa terzolimi berinisial RA dengan dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan data yang dianggapnya tidak sesuai mekanisme. Hingga dirinya melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan bagian pemerintahan Kabupaten Takalar, dengan Nomor laporan polisi No. LP/535/2019/SPKT tertanggal 09 Desember 2019 di Polres Takalar.

“Saya telah resmi laporkan bagian pemerintahan Kabupaten Takalar dengan dugaan kuat pemalsuan data hasil seleksi bakal calon kades PAW Desa Ko’mara,” kata RA kepada BERITA.NEWS saat dihubungi.
Menurut RA, pelaku/berteman, memberi nilai 0 (Kosong) pada skoring hasil seleksi bakal calon, namun sesuai Peraturan Bupati Takalar No. 79 tahun 2015 pasal 19 ayat A dan B mengatur tentang skoring maksimal 20 dan minimal 14.
“Hasil ini sehingga saya merasa keberatan dan terzolimi sehingga melaporkan kepihak yang berwenang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya secepatnya,” harapnya.
KBO Reskrim Polres Takalar Ipda Kaharuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui laporan tersebut, dugaan pemalsuan data segera akan cepat ditindak lanjuti.
“Laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan data, sementara kami proses dan akan cepat ditindak lanjuti untuk pemeriksaan lanjutan untuk dimintai keterangannya” ucapnya.
Sekedar diketahui, akibat dugaan pemalsuan data hasil seleksi bakal calon Pilkades PAW Ko’mara, terdapat 2 orang yang merasa dikorbankan, yakni pihak pelapor dan inisial DR (58).
- Sahabuddin Jaya
![]()





























