Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Sering Nonton Film Porno, Bapak di Takalar Tiduri Anak Kandungnya Hingga Hamil 6 Bulan

badge-check

					Pelaku saat digiring polisi. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya). Perbesar

Pelaku saat digiring polisi. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

BERITA.NEWS, Takalar – Seorang bapak di Dusun Balla Parang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar tega meniduri anak kandung hingga hamil 6 Bulan.

Tajuddin Daeng Tompo (50) rela meniduri anak kandungnya sendiri berinisial Hj (16) yang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) lantaran sering menonton film Blue (Porno).

“Dari pengakuan pelaku, sering menonton film porno hingga rela meniduri sampai hamil hingga hamil 6 bulan di rumahnya sendiri, ” kata Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Jufri Natsir kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Mapolres.

Dia menyebut pelaku bapak kandung sendiri sudah sering melakukan hal tersebut sejak tahun 2017 lalu. Saat anaknya pulang sekolah ketika istrinya pergi ke sawah.

Baca Juga :  Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

“Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri. Tersangka pertama kali melakukannya saat anaknya pulang dari sekolah ketika istrinya pergi ke sawah. Dengan cara memaksa anaknya melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan diancam akan dibunuh,” ungkap Kasat.

Setelah mengetahui anaknya hamil, ungkap Jufri. Tersangka mengajak anaknya untuk kabur dari rumahnya dengan alasan takut dibunuh.

Tersangka kabur membawa anaknya ke Kabupaten Mamuju Sulbar, lalu berpindah ke Kabupaten Pangkep Sulsel untuk mencari kontrakan.

“Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di kampung Pasui Kelurahan Sapa nang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep pada Senin (9/12) kemarin sekitar pukul 07.30 pagi,” ucap AKP Jufri.

Atas perbuatannya pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2  dengan ancaman 15 tahun penjara.

  • Sahabuddin Jaya

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diburu FBI, WNI Penipu Rp157 Miliar Diciduk di Resor Mewah Phuket

27 April 2026 - 14:34 WITA

Drama di Washington Hilton, Tembakan Mendadak, Trump dan Istri Dievakuasi

26 April 2026 - 12:20 WITA

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Trending di News