BERITA.NEWS, Sinjai — Nasib Ketua Fraksi PAN DPRD Sinjai, Kamrianto, kini berada di ujung tanduk. Surat pemecatan dari partai yang menaunginya menjadi sinyal kuat bahwa kursi yang selama ini ia duduki bisa segera lepas.
Kabar mengejutkan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengeluarkan keputusan tegas terhadap Kamrianto.

Tak tanggung-tanggung, statusnya sebagai kader partai dicabut melalui surat resmi yang kini sudah beredar.
Imbasnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kamrianto disebut-sebut telah mulai bergulir di DPRD Sinjai. Situasi ini memicu spekulasi bahwa lengsernya Kamrianto hanya tinggal menunggu waktu.
Sekretaris DPD PAN Sinjai, Ramli, tak menampik kabar tersebut. Ia memastikan bahwa pemecatan Kamrianto bukan sekadar isu liar.
“Benar, Kamrianto diberhentikan sebagai anggota PAN Sinjai,” tegas Ramli, Senin (27/4/2026).
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi DPP PAN bernomor: PAN/2107/B/K-S/003/IV/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, bersama Sekretaris Jenderal, Eko Hendro Purnomo.
Di tengah polemik yang berkembang, publik juga mulai menyoroti sisi lain dari sosok Kamrianto, yakni total harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data yang dilaporkan per 31 Desember 2025, total kekayaan Kamrianto mencapai Rp281.000.000 tanpa catatan utang.
Rinciannya, aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp175.000.000 di Kabupaten Sinjai. Selain itu, ia juga memiliki satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2006 senilai Rp55.000.000.
Tak hanya itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp1.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp50.000.000. Sementara untuk surat berharga dan harta lainnya, nihil.
Kini, dengan statusnya yang telah dipecat dari partai, masa depan politik Kamrianto semakin tak menentu. Publik pun menanti, apakah proses PAW benar-benar akan mengakhiri kariernya di DPRD Sinjai dalam waktu dekat.
Penulis: Thatang
![]()





























