BERITA.NEWS, Sinjai — Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda mengambil langkah lebih awal dalam urusan perpajakan. Dari rumah jabatan, ia melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 secara digital melalui aplikasi Coretax, Rabu (11/3/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan perwakilan KP2KP Sinjai, Hendrawan.

Langkah Wakil Bupati ini bukan sekadar formalitas administrasi. Pemerintah daerah menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mendorong transparansi serta meningkatkan kepatuhan pajak, baik di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat luas.
Andi Mahyanto mengatakan, hadirnya aplikasi Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya secara lebih praktis dan tertib.
“Dengan adanya aplikasi Coretax ini, kita semua sebagai wajib pajak harus memanfaatkan kemudahan teknologi dengan baik. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, mudah, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Tahun 2026 sendiri menjadi momentum penting dalam sistem administrasi perpajakan. Pasalnya, Coretax kini mulai diterapkan sebagai sistem pelaporan terbaru yang menggantikan layanan sebelumnya melalui DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat di Kabupaten Sinjai agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan.
“Segera laporkan SPT Tahunan dan manfaatkan kemudahan yang ditawarkan aplikasi Coretax. Jangan menunggu hingga batas akhir pelaporan,” tegasnya.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Sinjai berharap langkah yang dilakukan Wakil Bupati tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap kewajiban perpajakan, demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
![]()





























