Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Sertifikasi Kompetensi Petugas IB Dimulai, Disnak Keswan Sinjai Tegaskan Pentingnya Legalitas Layanan

badge-check

					Sertifikasi Kompetensi Petugas IB Dimulai, Disnak Keswan Sinjai Tegaskan Pentingnya Legalitas Layanan Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai — Uji sertifikasi kompetensi bagi petugas inseminasi buatan (IB) resmi dimulai di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Kabupaten Sinjai, Senin (24/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24–25 November, ini digelar oleh DPP Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia (Paravetindo) bekerja sama dengan DPC Paravetindo Sinjai dan Disnak Keswan Sinjai.

Kepala Disnak Keswan Sinjai, H. Burhanuddin, membuka kegiatan sekaligus menegaskan bahwa uji sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan IB.

“Inseminasi buatan bukan pekerjaan biasa. Pelayanan di lapangan harus legal, terukur, dan dilakukan oleh tenaga yang benar-benar kompeten,” ujarnya.

Menurut laporan Kepala Bidang Produksi dan Pengelolaan Hasil Peternakan, Hasfarid Achmad, kegiatan ini diikuti 20 peserta dari tiga kabupaten, yakni 17 peserta dari Sinjai, 2 dari Bulukumba, dan 1 peserta dari Sidrap.

Ia menjelaskan bahwa uji sertifikasi ini merupakan amanat regulasi baru.

Baca Juga :  Kuota Berubah Jadi 44 Jemaah, Pemkab Sinjai Pastikan Pelayanan CJH Maksimal

“Permen Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 mengatur bahwa setiap petugas wajib memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi IB. Inilah dasar kami melaksanakan uji sertifikasi ini,” jelasnya.

Ketua DPP Paravetindo, Susilo, turut memberikan materi dan penguatan kepada para peserta. Ia menekankan bahwa sertifikasi bukan hanya formalitas, tetapi merupakan dasar kewenangan resmi seorang petugas di lapangan.

“Kompetensi bisa diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan. Tetapi diakui secara sah hanya bila petugas memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP melalui LSP,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Setelah kompeten, seorang petugas baru bisa memberikan pelayanan jika juga disertai surat penugasan atau izin resmi.”

Burhanuddin juga menyinggung kondisi di Kabupaten Sinjai yang memiliki 47 petugas IB. Meski para petugas dinilai terampil, sebagian besar belum memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat legal pelayanan.

“Kita ingin memastikan pelayanan IB ke depan tidak terhambat, termasuk saat pengurusan izin di PTSP. Maka kita dorong semua petugas mengikuti dan lulus sertifikasi ini,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti rangkaian ujian dengan sungguh-sungguh agar dapat dinyatakan lulus.

“Saya berharap semuanya bisa lulus dan mendapatkan sertifikat. Dengan begitu pelayanan IB akan jauh lebih profesional, legal, dan sesuai standar,” tutup Burhanuddin.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Statistik Turun, Kepedulian Naik: Potret Kontras Wajah Kemiskinan di Sinjai

22 April 2026 - 18:34 WITA

kemiskinan

Kuota Berubah Jadi 44 Jemaah, Pemkab Sinjai Pastikan Pelayanan CJH Maksimal

21 April 2026 - 21:49 WITA

calon jamaah haji

Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

20 April 2026 - 11:21 WITA

rutan-sinjai

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi
Trending di Sinjai