Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Pekerja Ditemukan Tak Pakai APD, Proyek Rp10 Miliar di RSUD Sinjai Disorot Alumni Pelatihan K3

badge-check

					Aktivis Sinjai Sekaligus Alumni Pelatihan K3, Andi Ikhsan Akbar. (Foto: Istimewa) Perbesar

Aktivis Sinjai Sekaligus Alumni Pelatihan K3, Andi Ikhsan Akbar. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Pembangunan gedung rawat inap RSUD Kabupaten Sinjai mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah pekerja proyek bernilai lebih dari Rp10 miliar itu kedapatan bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) di lokasi proyek.

Temuan mengejutkan ini terungkap saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, pada Selasa lalu (7/10/2025).

Beberapa pekerja tampak beraktivitas tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, bahkan tanpa perlengkapan pelindung dasar lainnya.

Kondisi tersebut langsung memicu kekhawatiran serius soal potensi kecelakaan kerja di proyek vital milik pemerintah daerah itu.

Proyek yang dikerjakan oleh PT. Intan Indah Pelangi sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh CV. Megatama Mobilindo ini diduga lalai menerapkan aturan keselamatan kerja (K3) sesuai standar.

Salah satu aktivis Sinjai sekaligus alumni pelatihan K3, Andi Ikhsan Akbar, ikut angkat bicara.

Ia menilai, apa yang terjadi di lapangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

“Kalau memang di lapangan ada karyawan tidak memakai APD, berarti pihak kontraktor sudah melanggar aturan. Proyek sebesar ini seharusnya jadi contoh penerapan K3 yang baik, bukan justru diabaikan,” tegas Ikhsan.

Lebih lanjut, Ikhsan mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini bisa berujung sanksi pidana berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda yang nilainya bisa mencapai seratus juta rupiah.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Bersih! Seluruh Pegawai Rutan Sinjai Teken Ikrar Zero Narkoba dan Handphone

20 April 2026 - 11:21 WITA

rutan-sinjai

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal
Trending di Sinjai