Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Aceh

Fenomena “Temeunak” di Media Sosial Aceh Kian Memprihatinkan, Akademisi Minta Pemerintah Bertindak Tegas

badge-check

					Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Jummaidi Saputra. (Foto: Istimewa) Perbesar

Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Jummaidi Saputra. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Banda Aceh — Maraknya perilaku saling maki, ejek, dan hina di media sosial Aceh kini menjadi sorotan publik.

Fenomena yang dikenal dengan istilah temeunak ini dinilai telah mencederai nilai-nilai etika serta syariat Islam yang selama ini menjadi identitas masyarakat Aceh.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr. Jummaidi Saputra, menilai bahwa tren tersebut sudah memasuki fase yang mengkhawatirkan.

Ia menegaskan bahwa ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif kini justru sering disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian dan konten yang bertentangan dengan nilai moral.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Jummaidi saat ditemui, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, media sosial pada dasarnya memiliki banyak fungsi positif, seperti memperluas komunikasi tanpa batas geografis, menjadi sarana edukasi, hiburan yang mendidik, serta wadah promosi usaha.

Namun, fungsi-fungsi tersebut kini bergeser menjadi ajang mencari popularitas dengan cara yang tidak mendidik, bahkan menyalahi nilai-nilai Islam.

Ia pun mendesak pemerintah agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Pemerintah perlu membuat aturan khusus dan sistem pengawasan yang selaras dengan nilai-nilai syariat Islam agar ruang digital Aceh tetap bersih dari konten yang merusak moral,” tegasnya.

Dari sisi hukum nasional, dasar pengaturan perilaku bermedia sosial sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Namun, Jummaidi menilai bahwa di Aceh, kedua regulasi tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan hukum berjalan lebih efektif.

“Pengawasan hukum harus dibarengi edukasi digital dan penguatan literasi etika agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” jelasnya.

Ia menutup dengan pesan moral bahwa Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka identitas keislaman Aceh pun akan terkikis,” pungkas Dr. Jummaidi.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Tak Kunjung Umumkan Hasil Investigasi Pemadaman Aceh, KPA: Jangan Uji Kesabaran Rakyat

24 Oktober 2025 - 22:24 WITA

Pemadaman Listrik

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Gampong Rundeng Diduga Mandek, Warga Desak Inspektorat Serahkan ke APH

24 Oktober 2025 - 12:03 WITA

Baleg DPR RI Desak Dana Otsus Tak Pernah Berakhir! Ini Alasannya yang Bikin Heboh di Aceh

23 Oktober 2025 - 11:21 WITA

Otsus

Prof. Marniati Gagas Partai Perjuangan Aceh: Gerakan Baru Politik Bermartabat dari Tanah Rencong

21 Oktober 2025 - 18:37 WITA

Deklarasi

Kepala Cabdin Bireuen Tekankan Peran Strategis Wakil Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

20 Oktober 2025 - 17:32 WITA

Trending di Aceh