Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Aceh

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Gampong Rundeng Diduga Mandek, Warga Desak Inspektorat Serahkan ke APH

badge-check

					Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Gampong Rundeng Diduga Mandek, Warga Desak Inspektorat Serahkan ke APH Perbesar

BERITA.NEWS, Aceh Barat — Kasus dugaan penyalahgunaan dana Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, terus menuai sorotan tajam dari warga.

Meski hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Barat menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp300 juta, hingga kini dana tersebut belum dikembalikan dan belum diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).

Masa sanggah dan masa pembayaran hasil audit dilaporkan telah berakhir, namun Geucik Rundeng dikabarkan menolak mengembalikan dana dan tetap bersikukuh tidak melakukan penyimpangan.

“Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” ujar Ahhadda, pemuda Gampong Rundeng, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas mengatur batas waktu penyelesaian hasil pemeriksaan.

Apabila masa sanggah dan pembayaran terlewati, maka hasil audit wajib diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Kalau sudah lewat, tapi tidak diserahkan ke APH, berarti ada pembiaran,” tegasnya.

Ahhadda juga mengingatkan adanya kasus serupa pada tahun 2023 yang pernah ia laporkan. Saat itu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat membuktikan adanya penyimpangan, namun tidak berujung pada proses hukum.

“Pelakunya masih menjabat dan malah kembali mengelola program di gampong. Ini mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, seorang warga Dusun 1 yang enggan disebutkan namanya menilai pengelolaan dana ketahanan pangan dan program pengadaan boat desa juga bermasalah.

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran aturan karena aparatur sipil negara (ASN) ikut mengelola dana ketahanan pangan.

“Anggaran boat Rp120 juta lebih, tapi dibeli dengan harga di bawah Rp50 juta. Warga menduga ada pembagian keuntungan,” ujarnya.

Warga berharap Bupati Aceh Barat yang baru dapat menegakkan aturan dengan tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dana desa.

“Dalam Qanun Gampong Aceh Barat Tahun 2022 pasal 40 dan 59, sudah jelas aparatur gampong yang terbukti KKN wajib diberhentikan. Jangan dibiarkan kasus seperti ini terus berulang,” tutup Ahhadda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Aceh Barat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diserahkannya hasil audit dugaan penyalahgunaan dana Gampong Rundeng kepada aparat penegak hukum.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Tak Kunjung Umumkan Hasil Investigasi Pemadaman Aceh, KPA: Jangan Uji Kesabaran Rakyat

24 Oktober 2025 - 22:24 WITA

Pemadaman Listrik

Baleg DPR RI Desak Dana Otsus Tak Pernah Berakhir! Ini Alasannya yang Bikin Heboh di Aceh

23 Oktober 2025 - 11:21 WITA

Otsus

Prof. Marniati Gagas Partai Perjuangan Aceh: Gerakan Baru Politik Bermartabat dari Tanah Rencong

21 Oktober 2025 - 18:37 WITA

Deklarasi

Kepala Cabdin Bireuen Tekankan Peran Strategis Wakil Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

20 Oktober 2025 - 17:32 WITA

Dari Mekkah ke Aceh: Mualem Gaet Investor Arab Bangun Aceh Airlines

17 Oktober 2025 - 12:48 WITA

Trending di Aceh