Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Aceh

Baleg DPR RI Desak Dana Otsus Tak Pernah Berakhir! Ini Alasannya yang Bikin Heboh di Aceh

badge-check

					Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub. (Foto: Istimewa) Perbesar

Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Banda Aceh – Desakan mengejutkan datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Lembaga ini meminta agar dana otonomi khusus (Otsus) untuk daerah berstatus khusus seperti Aceh diperpanjang tanpa batas waktu!

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub, saat berada di Banda Aceh, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, dana Otsus yang telah berjalan hampir 19 tahun dan akan berakhir pada 2027 tidak seharusnya dibatasi oleh waktu, karena menjadi bukti nyata komitmen negara terhadap keistimewaan Aceh.

“Kami berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan bisa menegaskan bahwa dana Otsus tidak terbatas waktu. Ini bentuk keberpihakan negara terhadap kekhususan daerah,” tegas Muslim Ayub di hadapan awak media.

Muslim menilai, jika dana Otsus dihentikan, pembangunan di Aceh bisa terguncang dan kesejahteraan masyarakat ikut terdampak. Sebab, dana tersebut selama ini menjadi sumber pembiayaan vital bagi kemandirian fiskal dan pemerataan ekonomi di Tanah Rencong.

“Selama dua dekade, dana Otsus sudah mencapai sekitar Rp115 triliun. Karena itu, pengawasan dan transparansi penggunaannya juga harus diperkuat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Baleg DPR juga telah mengidentifikasi delapan pasal penting dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang perlu direvisi, terutama yang mengatur mekanisme pendanaan dan sistem pengawasan dana Otsus agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Muslim bahkan mendorong pemerintah pusat untuk mengembalikan besaran dana Otsus ke 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) seperti pada masa awal implementasi.

“Kami sadar kondisi keuangan negara sedang efisien, tapi selama status kekhususan masih berlaku, dana Otsus harus tetap berlanjut,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah ini sontak menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai, jika usulan ini disetujui, Aceh akan menjadi satu-satunya daerah dengan dana Otsus tanpa batas waktu, sebuah keputusan yang bisa menjadi preseden politik dan ekonomi terbesar dalam sejarah otonomi daerah Indonesia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

PLN Tak Kunjung Umumkan Hasil Investigasi Pemadaman Aceh, KPA: Jangan Uji Kesabaran Rakyat

24 Oktober 2025 - 22:24 WITA

Pemadaman Listrik

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Gampong Rundeng Diduga Mandek, Warga Desak Inspektorat Serahkan ke APH

24 Oktober 2025 - 12:03 WITA

Prof. Marniati Gagas Partai Perjuangan Aceh: Gerakan Baru Politik Bermartabat dari Tanah Rencong

21 Oktober 2025 - 18:37 WITA

Deklarasi

Kepala Cabdin Bireuen Tekankan Peran Strategis Wakil Kepala Sekolah dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

20 Oktober 2025 - 17:32 WITA

Dari Mekkah ke Aceh: Mualem Gaet Investor Arab Bangun Aceh Airlines

17 Oktober 2025 - 12:48 WITA

Trending di Aceh