Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Andi Suhada Edukasi Warga Cara Pencegahan dan Tanggulangi Bahaya Kebakaran

badge-check

					Andi Suhada Edukasi Warga Cara Pencegahan dan Tanggulangi Bahaya Kebakaran Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS– Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengetahui bahaya kebakaran dan melakukan pencegahan sedini mungkin.

Sebab saat ini, kebakaran marak terjadi di Kota Makassar akibat cuaca yang panas dan pemadaman listrik bergilir. Sehingga, proses terjadinya kebakaran akan lebih mudah.

Hal tersebut disampaikan Andi Suhada saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Penanggulangan dan Bahaya Kebakaran, di Hotel Asyra Jl Maipa, Kota Makassar, Sabtu (11/11/2023).

“Karena saat ini marak terjadi kebakaran dimana-mana, makanya kita harus mengetahui seperti apa mencegah bahaya kebakaran dan melakukan tindakan penyelamatan,” ujarnya.

Legislator Partai PDI Perjuangan ini berharap kepada warga di musim kemarau yang cuacanya begitu panas, agar memperhatikan setiap aliran listrik di rumah jika sewaktu waktu lampu padam.

“Kita berdoa semoga musim kemarau yang berkepanjangan ini segera berlalu ya, karena banyak sekali dampak yang dirasakan masyarakat, seperti pemadaman listrik bergilir dan kurangnya pasokan air bersih,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Operasi Pemadam dan Komunikasi Damkar Makassar, Rustam Jufri memaparkan secara teknis dalam mencegah terjadinya kebakaran memang perlu tindakan profesional.

“Perlu saya sampaikan kepada semua warga bahwa beberapa bahan yang bisa digunakan dalam mencegah kebakaran, bisa memakai jenis apar atau pemadam gas, bisa juga serbuk atau pasir.

“Untuk alat itu paling tidak menyediakan alat pemadam kebakaran di rumah, badan usaha atau tempat umum lainnya,” papar Rustam.

Plt Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar, Muh Ichsan Asy’ari menambahkan tujuan Perda ini dilahirkan oleh DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui lagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Karena, menurut Ichsan, kebutuhan masyarakat untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan dalam menanggulangi kebakaran dan apa peran pemerintah kota di dalamnya.

“Terutama saat ini, sering sekali terjadi kebakaran seperti di lorong-lorong. Warga penting memperhatikan aliran listriknya dan bagaimana tidak meninggalkan rumah dalam keadaan listrik menyala,” pungkasnya. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik