MAKASSAR, BERITA.NEWS– Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 4 meliputi dua Kecamatan Panakukang – Manggala.
Pertemuan tersebut membahas sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Imawan, Rabu (18/10/2023).
Kata Kasrudi, Perda tentang Perlindungan Anak sangat penting. Sebab, aturan ini memberi perlindungan terhadap anak yang saat ini kekerasan ke mereka. Apalagi, berdasarkan data kekerasan anak sangat tinggi.
“Alasan perda saya ambil karena ini penting. Semua peserta merupakan anak, nah mereka bisa mengedukasi agar anak tidak salah langkah,” ujar Kasrudi.
Sehingga, legislator fraksi Gerindra itu meminta orang tua agar bisa perketat pengawasan. Utamanya, mereka yang memiliki anak usia 15-18 tahun.
“Pengawasan ini perlu diperhatikan seluruh orang tua. Kita juga minta peserta menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing,” tukasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Adam Muhammad mengatakan, Perda tentang Perlindungan Anak ini untuk mereka yang telah memiliki anak. Penting untuk diketahui orang tua sebab berdasarkan data tingkat kekerasan anak cukup tinggi.
“Jumlah kasus kekerasan anak sudah cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci,” ungkap Adam Muhammad.
Legislator Sulsel ini menyampaikan, orang tua perlu perhatikan seperti pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.
“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” tukasnya.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak,” tambahnya. (*)
Comment