Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Apiaty Amin Syam Minta Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Makassar

badge-check

					Apiaty Amin Syam Minta Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Makassar Perbesar

MAKASSAR, BERITA.NEWS-Anggota DPRD Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (5/4/2023).

Melalui sosialisasi ini, legislator dari Fraksi Golkar ini menyebut banyak masyarakat yang masih belum menjaga lingkungannya dengan baik. Salah satu contohnya membuang sampah sembarangan.

“Kita tidak bisa pungkiri masih banyak yang membuang sampah sembarangan. Yang ini perlu kita perhatikan,” ujar Apiaty–sapaan akrabnya.

Apiaty meminta pemerintah kota (Pemkot) Makassar untuk mempertegas sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan itu. Sebab, ia menilai aturan yang ada saat ini masih lemah.

“Bagaimana kita mau lihat sanksi ini lebih tegas agar tidak ada yang berani lagi mau buang sampah sembarangan. Ini juga agar mereka bisa sadar terhadap menjaga lingkungan,” ucap Apiaty.

Di samping itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat untuk tetap menjaga lingkungannya. Selain tidak membuang sampah sembarangan, ia menyampaikan salah satu contohnya adalah menanam pohon.
“Kita harus menyadari betapa pentingnya menjaga lingkungan. Sebab ini bisa mempengaruhi kehidupan kita,” tukasnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Hasanuddin, Itji Diana Daud menyampaikan bahwa sanksi sudah tepat dituang dalam perda. Hanya saja, tidak sekadar formalitas.

“Kita harus mendorong agar aturan ini bisa jalan, begitu pula dengan sanksinya,” ucap Itji Diana Daud.

Senada dengan Apiaty, ia juga mendorong agar masyakarat lebih sadar dengan lingkungan. “Sudah ada aturannya di perda ini, jadi kita bisa fokus sama-sama melakukan evaluasi,” ujarnya.

Terakhir, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Sulawesi Barat yang juga selaku narasumber, Kaimudin mengatakan lingkungan berpengaruh terhadap ekonomi. Untuk itu, keduanya mesti diseimbangkan.

“Jadi kalau kita lihat dua poin ini penting baru masyarakat. Kalau lingkungan yang terus dijaga maka tentu ekonomi akan berjalan,” katanya.Kaimudin juga menjelaskan bahwa menjaga lingkungan kerap kali dikeluhkan lantaran sulit. Namun, ia meyakini praktiknya akan lebih mudah ketika terus dilakukan.

“Selalu akan ada upaya jika kita mau untuk menjaga lingkungan dan menyeimbangkannya dengan ekonomi,” tukasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou
Trending di Politik