Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Urus Perpanjangan Surat Rujukan Pasien di RSUD Sinjai Tak Bisa Diwakili, dr. Kahar: Aturan BPJS

badge-check

					RSUD Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

RSUD Sinjai, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, SINJAI – Perpanjangan masa berlaku surat rujukan pasien dari fasilitas kesehatan ke faskes lain tidak bisa lagi diwakili oleh keluarga pasien atau orang lain.

Hal itu dialami oleh salah satu keluarga pasien rujukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai, Fitri.

Dimana, saat ini keluarga Fitri yang masih dirawat di salah satu Rumah Sakit di Makassar akan menjalani operasi.

Hanya saja, masa berlaku surat rujukan telah berakhir dan harus diperbaharui sebelum pasien menjalani operasi.

Hal itu membuat, Fitri mendatangi RSUD Sinjai dengan maksud mengurus perpanjangan/ pembaharuan surat rujukan keluarganya.

Hanya saja, permintaan atau permohonan tersebut ditolak oleh pihak RSUD Sinjai dengan dalih bahwa surat rujukan tidak bisa diwakili oleh keluarga pasien.

“Tidak bisa diwakili katanya, karena harus ada sidik jari pasien di surat rujukan,” ungkap Fitri. Kamis (5/9/2024).

Baca Juga :  Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

Terpisah, Direktur RSUD Sinjai, dr. Kahar Anies saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iye, aturan BPJS Kesehatan, makanya mereka siapkan alat sidik jari untuk memastikan pasien,” kata dr. Kahar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sinjai, dr Fatmawaty mengungkapkan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan.

“Untuk semua pelayanan pasien JKN baik untuk rujukan maupun pelayanan poli harus sidik jari,” ungkapnya.

dr. Fatma menjelaskan jika pihaknya menemukan seperti apa yang dialami keluarga pasien tersebut. Dia mengarahkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

“Kami arahkan ke FKTP setempat di Makassar untuk minta rujukan. Karena sudah tidak bisa sepertu sistem lama yang memungkinkan meskipun pasien tidak ada ditempat,” jelasnya.

Dalam FKTP kata dr. Fatma, sesuai janji layanan memang wajib untuk melayani peserta yang berada diluar wilayah meskipun bukan peserta terdaftarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi surat rujukan itu bisa di FKTP setempat dimana pasien berada seperti di Puskesmas atau Klinik Swasta yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Kreativitas Tanpa Batas, Warga Binaan Rutan Barru Hasilkan Mebel dan Jasa Cuci Kendaraan

22 April 2026 - 12:27 WITA

Intip Sosok Iptu Haryanto, Jabat Kasat Reskrim Takalar

21 April 2026 - 22:27 WITA

Serah terima jabatan Iptu Haryanto sebagai kasat Reskrim Polres Takalar. Foto: Ist.

Kuota Berubah Jadi 44 Jemaah, Pemkab Sinjai Pastikan Pelayanan CJH Maksimal

21 April 2026 - 21:49 WITA

calon jamaah haji

Mahasiswa Gowa: Inisial BK Disebut “Biang Kerok” Persoalan Daerah

21 April 2026 - 16:13 WITA

Fahim Jenlap Poros Pemuda Berlawan (Pemula) yang melakukan unjuk rasa didepan kantor Bupati Gowa. Foto: Ist
Trending di Daerah