Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

TGTPP Jemput Jenazah TKI Asal Bantaeng Dengan Protokol Kesehatan

badge-check

					TGTPP Jemput Jenazah TKI Asal Bantaeng Dengan Protokol Kesehatan Perbesar

BERITA.NEWS, Bantaeng – Haeruddin (49) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Bantaeng meninggal di Malaysia, Senin, 13 Juli 2020. Jenazah Haeruddin diberangkatkan dari Pontianak, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Pukul 17.30 Wita.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid-19 Bantaeng bersama Dinas Tenaga Kerja Bantaeng telah menjemput jenazah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Muh Haris mengatakan, pesawat yang mengangkut jenazah TKI itu berangkat dari Pontianak – Jakarta – Makassar.

Ia menjelaskan, bersama TGTPP Covid-19 Bantaeng jenazah dijemput di bandara kemudian langsung dibawa ke kampung halaman untuk dimakamkan. Kampung halaman Haeruddin, berada di Desa Pabentengan, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

“Sesuai dengan aturannya, penjemputan dilakukan dengan standar protokol kesehatan,” kata dia.

Haris mengatakan, Haeruddin meninggal karena menderita penyakit stroke berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit Malaysia. Almarhum diketahui adalah TKI ilegal. Walaupun TKI ilegal seluruh biaya pemberangkatan ditanggung oleh pihak perusahaan dan pemerintah.

“Dia meninggal karena stroke. Hasil pemeriksaan hospital Malaysia ada semua, kemudian dari pihak kepolisian raja Malaysia dan pemerintah Malaysia,” bebernya.

Selain itu, ia mengatakan, keluarga Haeruddin tidak bisa mengklaim santunan kematian. Apalagi, Haeruddin merupakan tenaga kerja ilegal yang bekerja di Malaysia.

Namun, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng akan tetap mengurus kelengkapan berkas untuk mendapat santunan.

“Cuman ini karena TKI ilegal. Tetapi kita minta surat keterangan penguburan dan surat keterangan kematian dan kita lengkapi berkasnya. Apakah kita kasih asuransi atau hanya bantuan seadanya dari pusat cuman biasanya cair sekitar 1 tahun,” ungkapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.

Sinergi Lingkungan, Polres Maros Tanam Pohon dan Tebar Ribuan Benih Ikan

24 April 2026 - 09:37 WITA

Rutan Masamba Berbenah, Disiplin Pegawai Diperketat Pengamanan Makin Solid

23 April 2026 - 19:45 WITA

PT Pegadaian Peduli Bantu Pembangunan Masjid Nurul Yaqin di Jeneponto

22 April 2026 - 15:26 WITA

Trending di Daerah