Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia di Jeneponto Tidak Ditahan, Ada apa?

badge-check

					Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia di Jeneponto Tidak Ditahan, Ada apa? Perbesar

BERITA.NEWS, Jeneponto – Penanganan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi jembatan Bosalia terus bergulir di Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman mengatakan kasus dugaan korupsi jembatan Bosalia sudah ditahap 1 dan paling lambat dua minggu kedepan rampung, untuk dikirim ke Kejaksaan.

“Progres penanganan perkaranya sudah tahap 1, minggu lalu sudah ada P19nya. Jadi kami melengkapi kembali yang dari Kejaksaan. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kami kirim kembali berkasnya,” kata Boby kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Selain itu kata Boby, terkait dengan ditetapkannya lagi salah satu tersangka yakni, MT di Polda Sulsel itu, penanganan perkaranya beda dan juga tetap berjalan.

Baca Juga :  Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

“Saya rasa itu tidak ada masalah kan itu kasus yang berbeda. Untuk Polres sendiri jalan terus penanganan perkaranya. Polda juga berjalan,” sebut dia.

Dikatakan, terhadap 5 orang para tersangka kasus Jembatan Bosalia, MT, AM, AS, RM dan AA tidak dilakukan penahanan dengan alasan kelimanya masih kooperatif.

“Ada 4 orang, 3 itu PNS dan 1 anggota DPR serta ada Pengusaha. Jadi kalau kami melakukan penahanan terhadap mereka, masih ada pekerjaan dan tidak akan melarikan diri dan juga kooperatif,” katanya.

Dia menambahkan bahwa para tersangka tersebut tidak akan melarikan diri. “Karena ini sudah tahap 1 tinggal kami melengkapi petunjuk P19 dari kejaksaan,” pungkasnya.

  • Muh Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Gerobak Usaha Hasil Pembinaan Ramaikan HBP ke-62 di Rutan Barru

27 April 2026 - 17:40 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Cegah Bentrok Meluas, Polsek Lau Damaikan Dua Kelompok Pemuda di Maros

25 April 2026 - 16:25 WITA

Tak Banyak yang Tahu, Disertasi Ini Bawa Sarianto Raih Doktor UNM

24 April 2026 - 21:25 WITA

Sarianto (Kanan) usai sidang promosi doktor di Universitas Negeri Makassar, Jumat 24 April 2026. Foto: Ist.
Trending di Daerah