Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tarik Paksa Kendaraan Konsumen, Dept Colektor Dilaporkan ke Polda Sulsel

badge-check

					Ketua LSM BAKON Irwan Hasan Tiro memperlihatkan surat laporannya. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir). Perbesar

Ketua LSM BAKON Irwan Hasan Tiro memperlihatkan surat laporannya. (BERITA.NEWS/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Makassar – Lagi-lagi pihak ke Tiga dari perusahaan Pembiayaan PT. Tiga Dimensi Tiga Tiga selaku pihak Dept Colektor melakukan penarikan paksa hingga memalang dan menderek mobil Konsumennya.

Itu terjadi ketika konsumennya ingin berniat melakukan pembayaran di salah satu Bank di Makassar pada Selasa (24/9) lalu.

Akibatnya, korbannya meminta bantuan kepada Direktur LSM BAKON Irwan Hasan Tiro agar melaporkan kejadiannya ke Polda Sulsel yang terjadi beberapa hari yang lalu.

“Kemarin sudah dilaporkan di Unit Ditreskrimum Polda sulsel bagian staf bidkumum yang diterima oleh Hj. Mirnawati. Kami fikir dalam penarikan yang terjadi pada Selasa (24 /9) lalu. Dept Colektor dinilai melakukan tindakan yang diindikasikan terjadi Pidana,” kata Irwan saat dikonfirmasi via sellularnya.

Penarikannya di nilai salah. Pasalnya, kata Irwan konsumennya sudah beretikat baik untuk membayar tetapi pihak Dept Colektor tidak memberikan kesempatan kepada konsumennya.

“Tunggakannya 3 bulan. Agus Sulaiman (korbannya) beretikat baik membayar dua bulan di Bank Maybank di Makassar. Akan tetapi, sesampainya di Bank pihak Dept Colektor justru malah memalang dan menderek mobilnya setelah melihat terparkir,” ungkap Irwan mengatakan pernyataan korban kepadanya.

Baca Juga :  Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

Indikasi diduga terjadi pemerasan, Agus Sulaiman menyatakan ketika dirinya ingin melakukan pembayaran kredit mobilnya dua bulan di Maybank. Pihak bank mengatakan agar menunggu pihak ke tiga yaitu Dept Colektor dari PT Tiga Dimensi Tiga Tiga selaku bagian penarikan.

“Saya pasrah ketika dilakukan penarikan setelah dilakukan mediasi beberapa hari oleh pihak bank dan pihak ketiga. Hasilnya saya diharuskan bayar biaya operasional sebesar 20 juta rupiah,” ungkap Agus.

Diketahui kendaraan roda empat yang di palang dan diderek pihak Dept Colektor saat melakukan penarikan ke konsumennya yakni mobil merek DATSUN Go berwarna putih dengan nomor polisi DD 1562 YQ.

Dalam hal ini LSM BAKON menilai pihak Dept Colektor sudah melanggar peraturan Menteri Keuangan, bahwa melarang Leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

“Kita adalah negara hukum dan harus mengikuti aturan yang berlaku di NKRI. Laporan terkait kasus yang dialami pak Agus ini dimana mobilnya diambil dengan cara pemaksaan, pemerasan dan kita tetap berpatokan pada peraturan menteri sejak tahun 2012,” tegas Irwan.

Harapannya agar pihak Polda Sulsel melakukan tindakan tegas sesuai UU yang berlaku. Hal ini dinilai tidak dibenarkan dan ditakutkan makin banyak memakan korban.

“Kami sangat mengharapkan tindakan tegas Polda Sulsel untuk memprosesnya, agar tidak marak tindakan-tindakan yang kami anggap ini tidak dibenarkan dan makin banyaknya korban lagi,” tutup Direktur LSM BAKON.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar