Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Sosialisasi SLF, Distaru Makassar Tekankan Keamanan dan Kelayakan Bangunan

badge-check

					Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar kembali menggelar Sosialisasi SLF (dok) Perbesar

Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar kembali menggelar Sosialisasi SLF (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Regulasi dan Ketentuan Teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF)”. Kamis (13/11/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Tulip Essential Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan ketertiban dan kelayakan bangunan di kota ini.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, dan dihadiri oleh pimpinan OPD terkait, camat dan lurah se-Kota Makassar, para pelaku usaha, pemilik bangunan, konsultan atau pengkaji teknis, asosiasi profesi jasa konstruksi, awak media, serta masyarakat umum. Antusiasme peserta menggambarkan pentingnya SLF sebagai syarat utama keberlanjutan bangunan yang aman dan sesuai aturan.

Dalam sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar yang diwakili oleh Syaifuddin Sidjaya, disampaikan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Baca Juga :  Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

“SLF berfungsi untuk memastikan bahwa setiap bangunan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta layak digunakan sesuai fungsinya,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa kelayakan bangunan menjadi aspek vital dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat Kota Makassar.

Lebih lanjut, Syaifuddin menjelaskan bahwa SLF bukan hanya persyaratan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat. Pemenuhan standar teknis bangunan melalui proses SLF dinilai mampu meminimalisasi risiko dan memastikan setiap bangunan dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup sambutannya, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta. Ia menyampaikan harapan agar kegiatan ini.

“memperkuat koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Dunia yang Inklusif, berdaya saing dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Bulan Terserang Penyakit, Netanyahu Diam-Diam Jalani Perawatan Prostat

25 April 2026 - 12:29 WITA

AS Perluas Operasi, Kapal Tanker Iran Disergap di Samudera Hindia

23 April 2026 - 18:17 WITA

Arab Saudi Berlakukan Denda Rp459 Juta Bagi Pelanggar Aturan Haji

23 April 2026 - 09:57 WITA

Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX Haji 2026, Siap Jaga Koneksi Jamaah di Tanah Suci

22 April 2026 - 09:29 WITA

Demo Memanas di Gowa! Massa Kepung Kantor DPRD, Desak Pansus Usut Dugaan Pelanggaran

21 April 2026 - 13:49 WITA

Trending di Daerah