Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Politik

Siswa Kelas 4 SD di Sinjai Sudah Penuhi Syarat Memilih, Bawaslu: Mengherankan

badge-check

					Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. (Dok. Ist) Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai menemukan kejanggalan hasil coklit yang dilakukan petugas Pantarlih.

Di Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Bawaslu Sinjai menemukan anak yang masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar sudah memenuhi syarat memilih.

Temuan tersebut terungkap saat Bawaslu Sinjai didampingi Panwascam Sinjai Borong melakukan monitoring uji petik pada terkait pemutakhiran data pemilih pada hari Minggu 21 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengungkapkan, dari hasil penelusuran, pihaknya menemukan seorang anak Kelas 4 SD telah memenuhi syarat untuk memilih pada pilkada 2024 berdasarkan hasil coklit.

“Ini mengherankan, tapi setelah pihak kami mengecek bahwa dokumen kependudukannya (KK) telah memenuhi syarat untuk Coklit. Meski Ibu Siswa tersebut membantah jika umur anaknya sudah berumur 20 Tahun,” ungkapnya. Senin (22/7/2024).

Arsal membeberkan dari hasil penelusuran mendalam pihaknya bersama PKD Bonto Katute menemukan bahwa anak tersebut memiliki dua nama dalam dokumen kependudukan.

“Siswa yang beralamat di Desa Bonto Katute ini memiliki 2 nama didalam Dokumen Kependudukan meski tanggal lahirnya berbeda,” bebernya.

Olehnya itu, Arsal menekankan kepada jajaran Panwas Kecamatan Sinjai Borong harus bersungguh-sungguh bekerja dalam memastikan hak suara warga Sinjai untuk dapat digunakan pada pemilihan 2024 mendatang.

“Jangan main-main soal data pemilih karena dengan menghilangkan hak suara seseorang dapat berujung Pidana. Salah satu tugas kita memastikan semua proses tahapan data pemilih sesuai regulasi sehingga menciptakan data pemilih yg berkualitas,” jelasnya.

Pihak Bawaslu Kabupaten Sinjai berharap kepada instansi terkait agar melakukan pengecekan ulang terhadap dokumen kependudukan siswa tersebut.

“Kualitas data pemilih, tentu peran semua elemen sangat diperlukan bukan hanya penyelenggara Pilkada sehingga tercipta data pemilih yang berkualitas,” ujarnya.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Baru Bebas dari Penjara, Nasib Kursi DPRD Kamrianto Menggantung! Ini Kata BK

18 Maret 2026 - 20:02 WITA

kamrianto

Diam-Diam Sambangi Warga, Patudangi Azis Salurkan Sembako di 5 Titik Strategis Bulukumba–Sinjai

15 Maret 2026 - 20:50 WITA

sembako

Data Pemilih Dicek Satu per Satu! Bawaslu Bulukumba Terjunkan 5 Tim ke Lapangan

12 Maret 2026 - 23:00 WITA

data pemilih

Siap-siap! Siswa Madrasah di Bulukumba Bakal Terlibat Langsung Awasi Demokrasi

19 Februari 2026 - 19:20 WITA

mou

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada
Trending di Pilkada