Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Makassar Sahkan Ranperda Parkir

badge-check

					Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Makassar Sahkan Ranperda Parkir Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – DPRD Makassar sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendirian Perumda Parkir menjadi Perda. Persetujuan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut, Selasa (22/06/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.

Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi disampaikan melalui juru bicara:

Pertama, Fraksi PKS, Hj. A. Astiah menyampaikan, perekonomian masyarakat Makassar pesat, baik roda dua maupun roda empat. Dengan kondisi itu, pelayanan parkiran lebih baik harus dilaksanakan. “Pendirian ini sangat penting, di samping menjadi potensi, menertibkan. Karena parkir di jalan menimbulkan kemacetan,” imbuhnya.

Fraksi Golkar, Andi Suharmika, berharap perda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Sangat penting untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat”, katanya.

Fraksi Gerindra, Budi Hastuti, mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. Memberikan apresiasi atas rancangan peraturan daerah kota Makassar ini. Raperda ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah. “Fraksi gerindra mendukung sepenuhnya. berharap dengan adanya pendirian perusahaan umum daerah perparkiran ini dapat menjadi landasan hukum sistem perparkiran di kota Makassar”, jelasnya.

Arifin dg. Kulle, Fraksi Demokrat, menyampaikan harapan diantaranya, pemkot Makassar dapat menunjukkan konsistensi terhadap perda, dapat segera dilakukan dan disosialisasikan, dapat meningkatkan kinerja utamanya karena masih banyak parkir liar dan parkir semrawut.

Fraksi PPP, Hj. Muliati, mengungkapkan apresiasi dan menyambut baik seluruh kebijakan dan keputusan sektor parkiran memang sudah sejak dulu harus diperhatikan, meminimalisir kawasan – kawasan parkiran, meningkatkan PAD.

Fraksi Indonesia Bangkit, Hj. Kartini, mengaku perda ini dapat menunjang otonom daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Fraksi Nasdem, Ari Azhari mengaku, pendirian perusahaan umum daerah diprioritaskan.

Fraksi PDIP, Galmerya Kondorura, berharap dapat meningkatkan kinerja dan daya saing. Secara khusus, apresiasi dan terima kasih atas kerjasama pemkot.

Fraksi PAN, Sharuddin Said menambahkan, apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pansus. Perda ini diharapkan menjadi kontribusi sebesar-besarnya dalam pembangunan kesejahteraan kota Makassar.

Selanjutnya, Juru bicara pansus, William, menyampaikan, tujuan lahirnya perda ini antara lain, menyelenggarakan pemanfaatan umum, memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, turut serta dalam pembangunan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Rakor Reformasi Pertanahan, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

29 April 2026 - 18:15 WITA

Lepas JCH Makassar, Munafri Ingatkan Jaga Niat dan Kesehatan

29 April 2026 - 13:38 WITA

RW 01 Kompleks CV Dewi Dinilai Layak Wakili Makassar di Lomba Satkamling Tingkat Polda Sulsel

29 April 2026 - 07:05 WITA

May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif

28 April 2026 - 19:35 WITA

Kepala BGN Sebut Gaji Pencuci Piring MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer: Rp 2,4 Juta Sampai Rp 3,5

28 April 2026 - 18:12 WITA

Trending di Makassar